"Sistem informasi uji emisi di Jakarta kini sudah terintegrasi dengan Bapenda, Kepolisian, pengelola perparkiran, dan lain-lain," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Asep menuturkan penerapan denda PKB sesuai dengan ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk biaya perawatan jalan.
"Kami menargetnya sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," ujarnya.
Asep juga menyampaikan saat ini persiapan kebijakan itu terus dilakukan, dari menambah lokasi uji emisi hingga penambahan jumlah teknisi.
"Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep.
"Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut," sambungnya.
Kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta, kata dia, tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di beleid tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," tandasnya.
(taa/mae)