PDIP DKI Jakarta mengaku tak mempermasalahkan rencana tilang kendaraan tak lolos uji emisi seperti diatur lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tapi PDIP memberi syarat khusus jika aturan itu hendak diterapkan.
"Dalam mewujudkan langit biru di Provinsi DKI Jakarta, oke. Namun, sebelum aturan itu diterapkan, perlu sosialisasi yang masif, agar dalam penerapannya di lapangan tidak menimbulkan penolakan oleh pengguna kendaraan bermotor," kata Ketua Fraksi PDIP DRPD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Dia mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya harus meningkatkan kualitas transportasi publik. Dia menyebut transportasi publik harus nyaman dan aman agar warga mau beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika aturan uji emisi diterapkan, PR utama yang harus dikerjakan oleh Pemprov adalah melakukan peningkatan kualitas transportasi publik, sehingga ada migrasi pengguna kendaraan bermotor ke transportasi publik," ujar Gembong.
"Tentunya dengan jaminan bahwa transportasi publik yang ada harus mencerminkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna," imbuhnya.
Tilang Uji Emisi
Mulai bulan ini, kendaraan yang belum menjalani uji emisi dan belum lulus uji emisi akan ditilang. Sanksi tilang diberlakukan mulai 13 November 2021. Uji emisi ini wajib bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.
Pengendara yang melanggar ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500 ribu.
Simak video 'Sanksi Uji Emisi Berlaku 13 November, Riza: Harus Dilakukan':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: