PDIP DKI Setuju Tilang Uji Emisi Kendaraan, tapi Ada Syaratnya

PDIP DKI Setuju Tilang Uji Emisi Kendaraan, tapi Ada Syaratnya

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 07:45 WIB
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono di Kantor DPD PDIP Jakarta, Kamis (14/4/2016)
Gembong Warsono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

PDIP DKI Jakarta mengaku tak mempermasalahkan rencana tilang kendaraan tak lolos uji emisi seperti diatur lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tapi PDIP memberi syarat khusus jika aturan itu hendak diterapkan.

"Dalam mewujudkan langit biru di Provinsi DKI Jakarta, oke. Namun, sebelum aturan itu diterapkan, perlu sosialisasi yang masif, agar dalam penerapannya di lapangan tidak menimbulkan penolakan oleh pengguna kendaraan bermotor," kata Ketua Fraksi PDIP DRPD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Dia mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya harus meningkatkan kualitas transportasi publik. Dia menyebut transportasi publik harus nyaman dan aman agar warga mau beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika aturan uji emisi diterapkan, PR utama yang harus dikerjakan oleh Pemprov adalah melakukan peningkatan kualitas transportasi publik, sehingga ada migrasi pengguna kendaraan bermotor ke transportasi publik," ujar Gembong.

"Tentunya dengan jaminan bahwa transportasi publik yang ada harus mencerminkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Tilang Uji Emisi

Mulai bulan ini, kendaraan yang belum menjalani uji emisi dan belum lulus uji emisi akan ditilang. Sanksi tilang diberlakukan mulai 13 November 2021. Uji emisi ini wajib bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.

Pengendara yang melanggar ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500 ribu.

Simak video 'Sanksi Uji Emisi Berlaku 13 November, Riza: Harus Dilakukan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Kewajiban uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari 3 tahun. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Polisi Tegaskan Tilang Opsi Terakhir

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya tak akan serta-merta memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tahap awal, polisi akan melakukan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.

"Sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran, dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan teguran sanksi," kata Argo saat dihubungi, Rabu (3/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads