Habib Rizieq Shihab atau HRS tetap harus menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) meski telah dinyatakan bebas bersyarat. Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan Habib Rizieq harus ikut bimbingan Bapas hingga habis masa percobaan.
Rika mengatakan Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Rizieq ditahan 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.
"Iya, saat ini berarti status HRS adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat. Artinya, per hari ini wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat," kata Rika saat dihubungi detikcom, Rabu (20/7/2022).
Selain itu, Rizieq harus melakukan wajib lapor. Rika mengatakan Habib Rizieq harus mengikuti aturan yang ada dan tidak melakukan kegiatan meresahkan masyarakat yang berujung pada ancaman pidana. Jika hal itu dilanggar, hak pembebasan bersyaratnya dapat dicabut.
Baca juga: Potret Habib Rizieq Saat Bebas Bersyarat |
"Tentunya ada aturan-aturan yang sudah dijelaskan pihak Bapas ke HRS, antara lain tidak melakukan hal-hal yang akan meresahkan masyarakat, apalagi sampai berimbas pada tindak pidana. Apabila itu terjadi, hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut," ungkap Rika.
Diketahui, Habib Rizieq mulai ditahan 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar)
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas! |
Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas bersyarat pada 20 Juli 2022.
Rika menyampaikan masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.
(yld/dhn)