Bejat! Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP di Tangerang

Bejat! Guru Agama Cabuli 3 Siswa SMP di Tangerang

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 15:28 WIB
Tangerang -

Polisi menangkap seorang pria inisial AR (28) terkait pencabulan. Pelaku melakukan tindakan bejatnya itu terhadap tiga siswanya yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Curug, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka satu orang inisial AR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Zulpan mengatakan pelaku AR merupakan guru agama di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan. Pelaku juga mengajar di sejumlah kegiatan ekstrakurikuler.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka pekerjaannya guru agama serta pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra," ucap Zulpan.

Kasus ini terjadi pada Minggu (12/7). Ketiga korban diketahui masih berusia 13-14 tahun.

ADVERTISEMENT

Zulpan menuturkan terungkapnya kasus ini setelah salah satu korban bercerita kepada rekannya perihal tindakan cabul pelaku AR. Namun teman korban itu mengaku mengalami kejadian serupa turut dilecehkan oleh pelaku.

Dua korban itu bercerita kepada satu orang teman lainnya. Teman kedua korban itu juga mengaku pernah dilecehkan korban.

"Korban cerita ke guru dan guru cerita ke orang tua korban. Setelah itu, pihak guru dan SMP menemui anggota Binmas untuk melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," jelas Zulpan.

Keluarga korban melakukan kasus itu ke Polres Tangsel pada Sabtu (16/7). Satu hari berselang pelaku ditangkap di daerah Parung, Bogor.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menambahkan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di kamar mandi sekolah.

"Untuk TKP ini beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut. Ada juga pada saat kegiatan di luar sekolah," katanya.

Aldo mengatakan pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya korban lain dari aksi cabul pelaku AR.

"Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Sedang kita dalami lagi," tutur Aldo.

AR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(ygs/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads