KPK Panggil Ulang 2 Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Mardani Maming

KPK Panggil Ulang 2 Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Mardani Maming

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 11:59 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil ulang dua ibu rumah tangga sebagai saksi di kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ini merupakan panggilan kedua KPK terhadap mereka.

"Hari ini (Selasa, 19/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Kedua ibu rumah tangga itu ialah Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Mardani Maming.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik KPK juga memanggil saksi bernama Muhammad Bahruddin. Ali menyebut Bahruddin merupakan komisaris di PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa, dan PT Permata Abadi Raya.

Sebelumnya, KPK memanggil dua ibu rumah tangga sebagai saksi di dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Namun keduanya mangkir.

ADVERTISEMENT

"Benar, hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7).

"Namun, dari informasi yang kami peroleh, kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," lanjut Ali.

Kedua saksi tersebut ialah Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Erwinda merupakan istri Mardani Maming, yang merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Nur Fitriani Yoes Rachman belum diketahui latar belakangnya.

Mardani H Maming sudah berstatus tersangka dalam perkara ini, tetapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK ke publik. KPK era kini memang memiliki kebijakan tidak mengumumkan seorang tersangka sebelum ditangkap atau ditahan.

Praperadilan

Di sisi lain, Mardani Maming telah mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK menegaskan praperadilan itu tidak menghalangi proses penyidikan.

"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," ucap Ali.

"Untuk itu, kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," imbuhnya.

Maming dalam perkara ini berkaitan dengan posisinya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. Sedangkan Mardani diketahui merupakan politikus PDI Perjuangan yang juga sebagai Bendahara Umum PBNU serta Ketua Umum Hipmi.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads