Bakal Hadiri Sidang, KPK Yakin Praperadilan Mardani Maming Ditolak

Bakal Hadiri Sidang, KPK Yakin Praperadilan Mardani Maming Ditolak

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 19 Jul 2022 10:17 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi-detikcom)
Foto: Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi-detikcom)
Jakarta -

KPK memastikan akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming hari ini. Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari sidang yang sebelumnya sempat ditunda.

"(Tim Biro Hukum KPK) hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).

Adapun sidang tersebut sejatinya digelar pada Selasa (12/7) lalu, tapi sempat ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir saat itu. Sehingga sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (19/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardani H Maming mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai Tersangka KPK. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (TPK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming melalui pengacaranya sempat menolak panggilan pertama KPK. Saat itu, Denny Indrayana selaku pengacaranya menggunakan alasan praperadilan untuk mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Ali memastikan bahwa proses praperadilan tersebut tidak akan mengganggu pidana pokok yang diusut KPK. Ali menegaskan penyidikan itu sesuai dengan prosedur hukum.

"Kami tegaskan kembali bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum," kata Ali.

Soal Praperadilan, lanjut Ali, KPK berkeyakinan bahwa hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming.

"Sehingga kami yakin permohonan praperadilan tersebut akan ditolak hakim," tutup Ali.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditunda karena KPK sebagai termohon tidak hadir. KPK beralasan tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen. Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (19/7).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Mardani Maming Ajukan Praperadilan

Diketahui, Mardani H Maming melawan KPK melalui sidang praperadilan atas status tersangkanya. Sidang sejatinya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun pada petitum permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Politikus PDIP itu meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads