KPK memastikan akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming hari ini. Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari sidang yang sebelumnya sempat ditunda.
"(Tim Biro Hukum KPK) hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).
Adapun sidang tersebut sejatinya digelar pada Selasa (12/7) lalu, tapi sempat ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir saat itu. Sehingga sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (19/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani H Maming mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai Tersangka KPK. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (TPK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming melalui pengacaranya sempat menolak panggilan pertama KPK. Saat itu, Denny Indrayana selaku pengacaranya menggunakan alasan praperadilan untuk mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Ali memastikan bahwa proses praperadilan tersebut tidak akan mengganggu pidana pokok yang diusut KPK. Ali menegaskan penyidikan itu sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami tegaskan kembali bahwa proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme hukum," kata Ali.
Soal Praperadilan, lanjut Ali, KPK berkeyakinan bahwa hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming.
"Sehingga kami yakin permohonan praperadilan tersebut akan ditolak hakim," tutup Ali.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditunda karena KPK sebagai termohon tidak hadir. KPK beralasan tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen. Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (19/7).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.