KPK akan mengirim ulang surat panggilan terhadap Mardani Maming yang sudah berstatus tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Ini merupakan panggilan kedua Maming setelah mangkir dengan alasan praperadilan.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani Maming sejatinya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (14/7) lalu di gedung KPK Merah Putih. Namun Ali melaporkan Mardani Maming tidak hadir dalam pemeriksaan itu.
"Tim Penyidik KPK sebelumnya (14/7) mengagendakan pemanggilan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," terang Ali.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," tuturnya.
Ali sempat menjelaskan Maming dipanggil terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Ali mengatakan saat itu penyidik KPK tidak menerima konfirmasi kehadiran Mardani Maming. Ali mengimbau Maming kooperatif atas panggilan pertama tersebut.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," terang Ali, Kamis (14/7).
Baca juga: Meruncing Adu Argumen KPK Vs Mardani Maming |
Mardani Maming Beralasan Praperadilan
Kuasa hukum Mardani Maming, yakni Denny Indrayana, memastikan kliennya tidak akan menghadiri pemeriksaan pertama sebagai tersangka KPK. Dia pun mengaku telah bersurat kepada KPK.
"Kami selalu tim kuasa hukum Mardani Maming hari ini telah mengirimkan surat kepada KPK. Yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung," kata Denny Indrayana kepada detikcom, Kamis (14/7/2022).
Denny meminta KPK menunggu proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, Denny berharap KPK tidak melakukan pemanggilan terhadap kliennya.
"Dan karenanya, tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu menunggu proses di Pengadilan Negeri Jaksel," sambungnya.
Simak juga video 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':