Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof Muradi, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Menurutnya, langkah tersebut senapas dengan harapan publik.
"Langkah Kapolri dengan menonaktifkan sementara waktu Kadiv Propam senafas dengan harapan publik agar proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus insiden tembak menembak di rumah dinas kadivpropam non aktif berjalan transparan, obyektif dan terukur," ujar Muradi kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
"Apalagi secara faktual, lokasi kejadian dan adanya keterlibatan orang-orang terdekat dengan Kadiv Propam nonaktif seperti isteri, ajudan serta driver-nya," sambungnya.
Muradi menyatakan, akan lebih mudah bagi timsus melakukan proses pemeriksaan secara mendalam, obyektif dan transparan apabila Kadiv Propam dinonaktifkan. Ini termasuk juga kemungkinan memeriksa kadivpropam nonaktif terkait posisi dan keberadaannya dalam insiden tersebut.
"Kedalaman memahami insiden tersebut dibutuhkan timsus agar dapat mendudukan masalahnya secara proporsional, sehingga dugaan yang bersifat spekulatif dan liar terkait insiden tersebut tidak berkembang terlalu jauh," jelasnya.
"Di sisi yang lain, timsus juga akan dapat menjalankan fungsinya dengan obyektif, terukur dan transparan dg speed yang lebih baik lagi dalam menuntaskan masalah ini," sambung Muradi.
Dengan penonaktifan Kadiv Popam, lanjut Muradi, maka ada baiknya timsus dapat segera menyampaikan ke publik update dan proses penyidikannya secara terbuka sebelum menyimpulkan akhir dari kerja timsus untuk menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik.
Artinya, keberadaan timsus menjadi lebih optimal sampai pada pengungkapan insiden lalu secara bertahap dapat dilakukan pendalaman penyidikan dari kemungkinan keterlibatan sejumlah personil dalam insiden tersebut sepenuhnya oleh Bareskrim. Dengan kata lain, jika sudah mengarah kepada tahap lebih lanjut dan teknis, maka posisi dari timsus akan bergeser dengan melakukan supervisi atas proses yang berlangsung.
"Hal ini juga untuk mengurangi kesan intervensi dalam penanganan kasus insiden setelah tahapan dari timsus telah dilakukan dengan baik, sebagaimana uraian di atas," jelasnya.
Kapolri Nonaktifkan Irjen Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7/2022).
Sigit menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik," tutur Sigit.
(hri/fjp)