Guru Besar Unsoed Puji Kapolri Nonaktifkan Sambo: Langkah Tepat yang Ditunggu

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 20:47 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho Foto: dok. pribadi
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho menilai langkah Kapolri sudah tepat.

"Ini suatu langkah yang tepat, yang kita tunggu-tunggu," kata Prof Hibnu kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

"Karena bagaimanapun Kadiv Propam Pak Sambo merupakan pihak, memang bukan pihak tidak langsung ya, tapi kan keterkaitan jabatan itu ada. Terkait ajudannya, istrinya di rumahnya. Nah hal ini langkah tersebut untuk menjadikan objektivitas transparansi," sambungnya.

Prof Hibnu menegaskan bahwa Irjen Sambo penting untuk dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri. Ini juntuk menjaga netralitas penyidik dalam mengungkap perkara yang disorot publik ini.

"Langkah yang kedua untuk menjaga kenetralitasan penyidik dalam mengungkap suatu perkara. Karena jangan sampai istilahnya kalau dalam hukum itu kebenturan kepentingan," ujarnya.

Prof Hibnu sebelumnya juga mengapresiasi langkah Kapolri membentuk tim khusus terkait kasus polisi tembak polisi di dalam rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Apalagi Kapolri melibatkan pengawas eksternal Polri di tim khusus untuk menjadi penyeimbang.

Hibnu menduga, selain sebagai penyeimbang, keterlibatan pihak eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas juga agar hasil penyidikan dapat diungkap secara maksimal. Dia pun optimistis kasus ini dapat diungkap dengan scientific crime investigation.

"Pihak luar artinya dari Komnas HAM, kemudian mungkin dari lembaga lain itu untuk bisa supervisi. Karena jangan sampai ada yang ditutupi, walaupun Kapolri sudah menyatakan itu sebagai pengungkapan dengan menggunakan Scientific Crime Investigation, itu udah cukup sebetulnya," ujar Hibnu.

Hibnu menekankan yang dibutuhkan hanya keterbukaan kepada publik. Dia menyebut pengungkapan kasus ini pertaruhan bagi Polri.

"Cuma sekarang dilakukan adalah keterbukaan, kemudian akuntabilitas dari pengungkapan perkara ini. Lah ini yang menjadikan taruhan bagi Polri untuk bisa memberikan suatu perkara yang seterang benderangnya," tutur dia

Kapolri Nonaktifkan Irjen Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7/2022).

Sigit menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik," tutur Sigit.

Simak video 'Kapolri Beberkan Progres Pengusutan Kasus Polisi Tembak Polisi':






(hri/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork