Menko PMK Klaim Jaminan Ketenagakerjaan di Indonesia Sangat Baik

Menko PMK Klaim Jaminan Ketenagakerjaan di Indonesia Sangat Baik

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 19:46 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Esti Widiyana/detikcom)
Jakarta -

Menko Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia sudah sangat baik. Ini tercermin dalam beberapa program dan jaminan yang ada untuk para pekerja.

"Sebetulnya persoalan ketenagakerjaan di Indonesia jaminannya sudah sangat bagus sampai jaminan hari tuanya," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Senin (18/7/2022).

Muhadjir lantas menyebutkan beberapa jaminan ketenagakerjaan berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2019. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak salah ada lima jaminan. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kalau celaka dan meninggal ada jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan terakhir menurut UU nomor 29 tahun 2019 itu tentang jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Namun saat ini kata Muhadjir, implementasi jaminan tersebut tidak berjalan maksimal karena terkendala Covid-19. Misalnya dalam hal ini perubahan ketentuan jaminan hari tua yang bisa diambil ketika masyarakat terkena PHK

ADVERTISEMENT

"Dalam implementasi sekarang masih belum maksimal, seiring dengan kondisi Covid. Sehingga ketika kita sudah menggulirkan beberapa perpres terpaksa di tahan dulu," kata dia.

"Misalnya jaminan hari tua itu diambil ketika sudah tua. Tetapi kemarin ada kebijakan yang sifatnya diskresi, yaitu boleh diambil ketika yang bersangkutan kena PHK. Boleh mengambil Jaminan hari tua. Padahal banyak yang kerjanya baru dua tahun kena PHK kemudian mengambil jaminan hari tua, jumlahnya sangat tidak memadai, tidak pantas. Sehingga tidak layak, tidak cukup untuk modal apapun," imbuhnya.

Padahal di sisi lain, Muhadjir menyebut pemerintah sudah menyediakan jaminan kehilangan pekerjaan. Dia juga meminta harus dipastikan kembali aturan terkait jaminan hari tua tersebut.

"Maka sebetulnya dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, mestinya jaminan hari tua ini harus dipastikan bahwa hanya bisa diambil ketika yang bersangkutan sudah tua. Dan untuk mereka yang kena PHK sekarang, bisa mengambil jaminan kehilangan pekerjaan," kata dia.

"Jadi di Indonesia ini dalam ketatalaksanaan usia produktif itu sebetulnya sudah sangat lengkap. Secara instrumental, orang yang kehilangan pekerjaan kena PHK itu otomatis akan mendapatkan jaminan sosial. Baik itu berupa semacam pesangon, kemudian latihan kerja baru melalui kartu prakerja dan kemudian, kalau dia ingin beralih profesi menjadi wirausahawan dia bisa mengakses kepada sumber pemodal," sambungnya.

Selain jaminan ketenagakerjaan, dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono juga mengklaim bahwa jaminan kesehatan sudah baik.

Dimana berdasarkan data yang ada, BPJS kesehatan kini sudah bisa mengcover biaya pengobatan sebanyak 88% dari jumlah total penduduk Indonesia atau sekitar 293 juta orang.

"BPJS kesehatan saat ini sudah bisa mengcover 88%dari seluruh jumlah penduduk. Atau sekitar 293 Juta orang. Ini adalah kekuatan besar bisa dijadikan sumber dari pembiayaan kesehatan secara universal bagi penduduk di Indonesia di masa yang akan datang," jelasnya.

Lihat juga video 'Ombudsman RI Temukan Kelalaian Terkait Pencegahan Wabah PMK':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads