Kementerian ATR Lapor Polda Metro soal Akses Ilegal Mafia Tanah

Kementerian ATR Lapor Polda Metro soal Akses Ilegal Mafia Tanah

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 15:18 WIB
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus mafia tanah, Senin (18/7/2022). Hingga saat ini total sudah ada 30 tersangka yang ditangkap dan sebagian ditahan di Polda Metro Jaya.
Polda Metro rilis kasus mafia tanah. Menteri ATR Hadi Tjahjanto hadir. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah mengungkap adanya akses ilegal yang masuk ke dalam sistem komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) di Kementerian ATR/BPN. Pihak Kementerian ATR pun telah meminta polisi segera menangkap para pelaku.

"Kita akan perbaiki sistem dan sudah berjalan, KKP ini tadi modus baru. Saya sudah kemarin, buat laporan agar orang-orang yang bisa masuk secara ilegal ini dalam waktu dekat bisa ditangkap," kata Irjen Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Sunraizal mengakui modus peretasan itu merupakan cara baru pelaku dalam kasus mafia tanah. Pihaknya pun menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya kepada polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini kita tidak tahu sudah berapa banyak data-data itu diubah. Laporan sudah disampaikan. Mudah-mudahan di titik mana mulainya itu yang bisa dimulai terlebih dahulu," jelas Sunraizal.

ADVERTISEMENT

Akses Ilegal Modus Baru Pelaku Mafia Tanah

Polisi mengungkap adanya lima modus dalam kasus mafia tanah yang ditangani sejak 2020. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dua modus terakhir ini disebutnya sebagai modus canggih.

Para pelaku bahkan melakukan akses ilegal. Hengki mengatakan modus ini terkait penyelewengan program PTSL.
Hengki mengatakan peran pejabat BPN berperan dalam menciptakan data yang keliru terkait sertifikat pemohon.

Hengki mencontohkan kepada salah satu lahan tanah milik warga bernama Sugiman seluas 37 meter persegi. Sugiman saat itu mengajukan permohonan PTSL.

Namun, sertifikat miliknya itu tidak kunjung keluar. Di satu sisi dalam administrasi pihak BPN disebutkan sertifikat itu diserahkan kepada pemohon.

"Sertifikat sebenarnya sudah jadi tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon," jelas Hengki.

"Lalu sertifikat ini diganti identitasnya, yuridis, kemudian data fisik dan masuk kepada akses ilegal, masuk kepada KKP dan terjadilah perubahan identitas dan tanah korban menjadi lebih luas 2.400 meter, tapi bukan atas nama korban melainkan atas nama lain. Jadi korbannya pemohon dan lahan orang lain yang diserobot," tambahnya.

Simak video 'Hadi Bakal Copot Pejabat BPN yang Terlibat Kasus Mafia Tanah':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Modus terakhir yang ditemukan penyidik merupakan cara paling baru. Hengki menyebut modus ini dengan istilah 'super akun'.

"Modus kelima ini modus paling canggih kami masih lidik di mana ini disebut 'super akun'," katanya.

Pelaku, kata Hengki, memiliki akses ke akun yang dikelola dalam sistem KKP dan melakukan pengubahan data secara diam-diam. Setidaknya ada tiga orang yang menjadi korban dalam modus terbaru ini.

"Jadi menggunakan akses ilegal mereka dapat melakukan input data, mereka melakukan validasi perubahan data lahan milik pelaku dan akhirnya nanti bisa diubah oleh pemilik. Ini kami temukan 3 korban. Kami masih lidik korban ada di mana karena banyak korban tidak sadar tanahnya diambil alih oleh mafia tanah," pungkas Hengki.

Halaman 3 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads