Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah. Polisi mengungkap peran para tersangka tersebut.
"Pertama adalah pendana. Misalnya oknum pegawai jasa keuangan dari awal sudah membiayai daripada perbuatan melawan hukum ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di kantornya, Senin (18/7/2022).
Dia mengatakan, setelah jadi, sertifikat ini diagunkan ke bank. Pada saat yang sama, bank juga tidak sadar soal kepemilikan sertifikat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ternyata bank ini juga bahwa dia tidak sadar bahwa dia hanya memegang sertifikat saja sedangkan tanahnya masih menjadi milik orang lain," katanya.
Hengki menerangkan tersangka ada juga ada yang berperan mencari target. Dia mengatakan sejumlah korban yang melapor mengatakan ada tanah mereka yang tidak dijaga dan dipasang plang status kepemilikan tanah.
![]() |
"Jadi modus operandi dari beberapa LP, tanah kosong aset pemerintah, maupun masyarakat atau perusahaan yang tidak dijaga atau dipasang plang, tiba-tiba di-profiling oleh kelompok ini kemudian dicari sertifikat kemudian dicari pembandingnya dan dipalsu, timbul sertifikat baru," ucapnya.
Peran tersangka lainnya adalah yang bertugas membuat dokumen palsu, seperti dokumen girik. Hengki mengatakan pihaknya banyak menyita girik-girik palsu untuk pembanding.
"Kemudian pada saat proses PM1 keterangan tidak sengketa, kemudian tidak pernah dijual, kemudian lain sebagainya, ini biasanya di pihak kelurahan, kemudian AJB, dan sebagainya," kata dia.
Peran keempat tersangka ialah sebagai penghubung ke pihak oknum BPN untuk mem-profiling lahan calon korban. Setelah itu, akan terbit dokumen pembanding yang notabene adalah palsu.
Peran terakhir atau kelima ialah oknum BPN yang berperan dalam penerbitan dokumen sertifikat.
"Artinya, kalau dalam modus yang lama, dalam peralihan hak, tak ada peranan BPN. Pada modus yang baru, penerbitan hak ini berperan secara aktif," ucapnya.
Simak video 'Menteri ATR-Kapolda Metro Kompak Berantas Habis Mafia Tanah':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
30 Orang Tersangka Mafia Tanah
Hingga saat ini total sudah ada 30 tersangka yang ditangkap dan sebagian ditahan di Polda Metro Jaya. Sebanyak 13 orang di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan. Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN," kata Hengki.
"Lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan," tambahnya.
Lebih lanjut Hengki mengatakan 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.
"Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah," ucap Hengki.