Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan fakta di kasus pelanggaran Lili Pintauli Siregar, yakni Lili ternyata meminta fasilitas tiket MotoGP Mandalika ke Pertamina. Dewas KPK menyatakan Lili melakukan tiga pelanggaran berat.
Dalam wawancara dengan detikX, Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengatakan Lili telah melakukan tiga pelanggaran. Pertama, dengan permintaan fasilitas tersebut, Lili Pintauli telah berhubungan dengan pihak yang sedang beperkara di KPK.
Sebab, diketahui, KPK memang sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Lili dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, yaitu memerintahkan ajudannya yang juga pegawai KPK meminta fasilitas kepada Pertamina. Pelanggaran ketiga, Lili tidak menolak ataupun melaporkan gratifikasi yang ia dapatkan.
"Setidak-tidaknya ada tiga itu. Menurut kami, bukti-buktinya sudah layak dibawa ke persidangan," ucapnya.
Terkait pelanggaran ini, Dewas menggugurkan sidang etik lantaran Lili sudah mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Lili bukan lagi insan KPK, sehingga Dewas tidak bisa melanjutkan sidang etik.
Menurut Tumpak, meski mengundurkan diri dan belum sempat disidang, Lili tetap mendapatkan sanksi. Dia tidak diperbolehkan mengampu semua jenis jabatan publik selama lima tahun setelah berhenti dari KPK.
Simak berita lengkapnya di sini