Eksepsi Ditolak, Sidang 3 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dilanjut

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 14:59 WIB
Sidang pengeroyok Ade Armando di PN Jakarta Pusat (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi 3 terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Hakim memerintahkan sidang perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Abdul Latif, terdakwa 4 dan terdakwa 5 untuk seluruhnya," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakarta Pusat), Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (18/7/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi.

"Memerintah kepada penuntut umum Terdakwa Abdul Latif, Terdakwa 4 dan Terdakwa 5 dengan penasihat hukumnya masing-masing menghadirkan pemeriksaan perkara ini," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim ketua Dewa menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tidak beralasan hukum. Selain itu, klaim tidak saling mengenal di antara terdakwa dinilai harus dibuktikan.

"Eksepsi tersebut tidak beralasan hukum, menimbang setelah majelis hakim mencermati pokok eksepsi dari penasihat Terdakwa, yaitu mengenai Terdakwa yang berasal dari Partai Masyumi, antara para Terdakwa tidak saling kenal satu dengan yang lainnya, mereka melakukan perbuatan secara sendiri, eksepsi penasihat Terdakwa telah memasuki ranah pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar tidaknya tentu seharusnya melalui pembuktian terlebih dahulu, tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan saja sudah dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," kata hakim.

Diketahui, total terdakwa dalam kasus ini berjumlah 6 orang. Akan tetapi, hanya 3 terdakwa yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Dakwaan Marcos Iswan dkk

Marcos Iswan dkk didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Jaksa mengatakan keenam terdakwa itu datang ke DPR RI untuk mengikuti aksi mahasiswa untuk menolak kenaikan harga BBM dan menolak masa jabatan presiden tiga periode. Jaksa mengatakan enam terdakwa itu berasal dari Partai Masyumi dan sudah saling mengenal.

Lihat juga video 'Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(whn/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork