Eks Presiden ACT Diperiksa Bareskrim Ketujuh Kalinya

Eks Presiden ACT Diperiksa Bareskrim Ketujuh Kalinya

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 12:10 WIB
Eks Presiden ACT Ahyudin Diperiksa Bareskrim Ketujuh Kalinya
Eks Presiden ACT Ahyudin Diperiksa Bareskrim Ketujuh Kalinya (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri memeriksa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin secara maraton terkait dugaan penyelewengan dana donasi. Ahyudin kali ini diperiksa untuk yang ketujuh kalinya.

Pantauan detikcom, pukul 11.10 WIB, Senin (18/7/2022), Ahyudin tiba di gedung Bareskrim Polri, didampingi pengacaranya. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna hitam.

Ahyudin tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia langsung masuk ke gedung Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji membenarkan bahwa Ahyudin masih diperiksa. Ahyudin dijadwalkan diperiksa pada pukul 11.00 WIB.

"Jadwal pemeriksaan ACT hari Senin, 18 Juli 2022, Ahyudin pendiri, ketua pengurus dan presiden yayasan ACT, jam 11.00," kata Andri.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, ada 4 saksi lainnya yang diperiksa penyidik, yakni Ketua Pembina Yayasan ACT, Imam Akbari; anggota Dewan Syariah Yayasan ACT, Bobby Herwibowo; pengawas Yayasan ACT, Sudarman; dan Ketua Dewan Syariah ACT, Amir Faishol.

Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7).

Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut, ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU)," kata Whisnu.

(azh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads