Pemkot Bekasi Belum Wajibkan Booster Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Alasannya

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 18 Jul 2022 11:59 WIB
Foto: Ilustrasi vaksin (Esti Widiyana/detik)
Jakarta -

Pemerintah Kota Bekasi belum mewajibkan vaksin booster sebagai syarat masuk mal meski Mendagri Tito Karnavian sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster). Alasannya karena masih menunggu SE Wali Kota.

"Jadi memang kita juga kalau surat edaran nya belum ada. Kan SE (walikota) belum turun, dari Inmendagri kan, dasarnya itu biasanya. Kalau ada itu, untuk diterapkan di surat edaran kita," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Tedi Hafni Tresnadi, Senin (18/7/2022).

Namun Tedi menyebut, pihaknya sudah menginstruksikan secara lisan kepada asosiasi mal. Dia meminta pihak mal bersiap menerapkan regulasi tersebut.

"Begini kalau itu (booster) kan sebenarnya dulu kita sudah melakukan juga ya, saya sudah informasikan juga kepada ketua asosiasi mal, sudah saya sampaikan untuk ditindak lanjuti. Secara lisan sudah saya sampaikan. Biar semua asosiasi itu bisa melaksanakan kita bertahap lah," ujarnya.

Tedi menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyediakan stand vaksinasi booster di beberapa pusat perbelanjaan untuk mendukung hal tersebut.

"Iya itu kan Dinkes, sudah saya sampaikan juga ke Dinkes. Untuk ditindak lanjuti dengan Dinkes. Masih dipersiapkan, dikoordinasikan, dengan instansi terkait dan persatuan mal," kata dia.

"Kita masih bertahap, nanti untuk itu (stand vaksinasi booster) nya kita sosialisasi udah, kalau pasti kapannya nanti Dinkes yang punya kewenangan. Kalau kami sudah menyampaikan ke asosiasi untuk menyiapkan kembali," pungkasnya.

Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Kantor-Mal

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud mulai dari perkantoran hingga mal.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota. SE diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad, Senin, 11 Juli 2022.

"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun," bunyi keterangan SE point B nomor 1 seperti dilihat Selasa (12/7).

Tito juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah melakukan percepatan vaksinasi booster mulai dari tingkat RT/RW hingga tempat umum. Percepatan disarankan melibatkan tokoh agama hingga organisasi masyarakat.

"Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya, Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," uajrnya.




(dek/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork