PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang kereta menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen bagi yang belum divaksin dosis ketiga atau booster. KAI kini membuka layanan tes antigen di sejumlah stasiun.
"Jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding," papar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).
Aturan itu untuk penumpang usia 17 tahun ke atas. Sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, KAI menambah 4 lokasi pelayanan antigen di stasiun. Penambahan antigen di antaranya, di Stasiun Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
"Sebagai bentuk peningkatan layanan serta memudahkan penumpang untuk memenuhi persyaratan demi perjalanan KA yang sehat dan aman. Maka mulai Minggu 17 Juli 2022 Daop 1 Jakarta menambah 4 lokasi layanan antigen," papar Eva.
Berikut informasi jadwal layanan operasional antigen 6 stasiun area Daop 1 Jakarta :
1. St Gambir : pukul 06.00 - 22.00 WIB
2. St Pasar Senen : pukul 05.00 - 22.00 WIB
3. St Bekasi : pukul 08.00 - 18.00 WIB
4. St Cikarang : pukul 07.00 - 17.00 WIB
5. St Karawang : pukul 08.00 - 17.00 WIB
6. St Cikampek : pukul 07.00 - 13.00 WIB dan pukul 17.00 - 23.00 WIB
Calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan bukti transaksi tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP. Adapun layanan antigen di stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp 35.000,- dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam.
Penumpang yang memiliki hasil positif, lanjut Eva, tak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Tiket yang dipesan bisa dikembalikan 100 persen.
Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Lihat juga video 'Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Wajib Antigen/PCR Jika Belum Booster':