Mulai 17 Juli 2022, ada aturan baru bagi penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) dari stasiun di Jakarta atau PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1. Penumpang yang baru vaksin virus Corona (COVID-19) dua kali wajib melakukan tes antigen.
"Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Namun, jika telah melakukan vaksin tiga atau booster, penumpang tidak perlu melakukan tes antigen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva menerangkan, di area KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Layanan antigen tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB di Gambir, dan pukul 05.00 WIB di Pasar Senen. Layanan antigen di dua lokasi itu tutup pada pukul 22.00 WIB.
"Masyarakat, khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun, wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas, seperti KTP. Adapun layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen bertarif Rp 35 ribu dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam," ucapnya.
Jika hasil tes penumpang menunjukkan positif COVID-19, penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. "Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas," ujarnya.
Selain layanan antigen, Stasiun Gambir dan Pasar Senen menyediakan layanan vaksin gratis dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Berikut syarat lengkap untuk menggunakan KAJJ, dan kereta lokal yang berlaku 17 Juli 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Simak Video 'Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Wajib Antigen/PCR Jika Belum Booster':