KPK Periksa 4 Saksi Cek Aset Eks Walkot Ambon Terkait TPPU

KPK Periksa 4 Saksi Cek Aset Eks Walkot Ambon Terkait TPPU

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 11:16 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mencecar sejumlah saksi di kasus suap perizinan prinsip pembangunan cabang retail di Ambon yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Mereka dikonfirmasi soal aset milik Richard hingga penerimaan gratifikasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Tim Penyidik KPK memeriksa empat saksi dalam dugaan suap Richard. Kemudian, penyidik juga menelusuri aset milik Richard terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku Wali Kota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU," kata Plr Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun para saksi tersebut, kata Ali, diperiksa di gedung KPK Merah Putih pada Rabu (6/7). Mereka adalah:

1.Shinta Mangkoedidjojo selaku Wiraswasta;
2.Patrick Alexander Hehuwat selaku Wiraswasta;
3.Olla Ruipassastaf selaku Perkim Kota Ambon; dan
4. Fahri Anwar S selaku Swasta.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan itu, tambah Ali, penyidik juga mencecar Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase. Dia dikonfirmasi soal penghasilan Richard hingga dugaan gratifikasi yang diterima Richard.

"Dikonfirmasi soal tupoksi RL selaku Wali Kota Ambon, penghasilan Wali Kota Ambon, prosedur perijinan di Kota Ambon dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Wali Kota Ambon," kata Ali.

Sebelumnya, Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kali ini, Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7).

Ali menerangkan Richard sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain. KPK, kata Ali, akan terus melengkapi bukti-bukti.

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.

Ali melanjutkan pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Ali berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads