KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang dinyatakan terbukti korupsi dana pengadaan bansos COVID-19. Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas vonis 5 tahun yang diputuskan Pengadilan Tipikor Bandung.
"Kami apresiasi Majelis Hakim MA yang mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Ali mengatakan pihaknya juga mengapresiasi putusan MA yang mencabut hak politik Aa Umbara. Ali menyebut hal itu telah sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama dalam hal dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa sebagaimana tuntutan tim jaksa KPK," tuturnya.
Ali melanjutkan, lantaran perkara itu kini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, KPK akan segera mengeksekusi putusan tersebut. Ali menyebut jaksa eksekutor akan segera menjalankan putusan itu.
"Dengan demikian, saat ini putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan berikutnya jaksa eksekutor KPK akan laksanakan putusan dimaksud."
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Alasannya, Aa Umbara terbukti korupsi dana pengadaan bansos COVID-19.
Adapun kasus ini bermula saat KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka pada 2020. Hal itu setelah KPK maraton melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Aa Umbara dan kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Lalu pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut
Kemudian, perkara tersebut bergulir ke pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara kepada Aa Umbara.
Pada Desember 2021, PN Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Aa Umbara. Putusan itu tidak diterima pihak Aa Umbara.
"Perjuangan kami masih berlanjut untuk menghantarkan Pak Aa Umbara pada keadilan. Mohon doa semoga putusan tingkat banding kelak sesuai harapan kami yang didasarkan pada hukum dan keadilan," tutur kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara, kala itu.
Sebulan kemudian, putusan PN Bandung itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pihak KPK tidak terima dan mengajukan kasasi. Alasannya, tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, tapi dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik.
"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu.
Memori kasasi akhirnya dilayangkan. Apa kata MA?
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 43/PID.TPK/2021/PT BDG tanggal 14 Januari 2022 yang menguatkan Putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 155/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 4 November 2021 tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Jumat (15/7/2022).
Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Yohanes Priyana dan Ansori. Apa alasan majelis mencabut hak politik Aa Umbara? Berikut keterangan Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu:
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum berdasar untuk dipertimbangkan mengenai pidana tambahan dikarenakan dalam halaman 439-441 putusan judex facti/Pengadilan Negeri Bandung telah dipertimbangkan namun dalam amar putusannya tidak disebutkan sehingga putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut layak menurut hukum untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya, dengan alasan bahwa Terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good government dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penanganan tanggap darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (ketua gugus tugas tingkat II/Kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya.
Lihat juga video 'Ketua Komisi III Minta Dugaan Gratifikasi Tetap Diusut Meski Lili Pintauli Mundur':