Tim kuasa hukum mengatakan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini mereka sedang menunggu respons dari LPSK.
"Mengenai LPSK, kami kemarin sudah membuat pengaduan atau permohonan pendampingan kepada LPKS," kata kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Permohonan pendampingan dari LPSK ini diajukan setelah terjadi peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo juga berada di lokasi baku tembak tersebut. Insiden baku tembak disebut bermula dari Brigadir J yang hendak melecehkan istri Ferdy Sambo.
Arman mengatakan permohonan itu akan dibahas terlebih dahulu oleh LPSK. Setelah itu, barulah diputuskan kapan pendampingan akan dimulai.
"Dari LPSK akan sesuai prosedur, akan membuat pleno. Setelah itu akan memutuskan kapan memulai pendampingan," katanya.
Dia menyebut pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan pendampingan tersebut pada Kamis (14/7). Dia menyebut saat ini kondisi istri Kadiv Propam tengah dalam perawatan intensif.
"Jadi kemarin kami secara resmi sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan pendampingan terhadap ibu atau klien kami," katanya.
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.
Simak video 'Komnas HAM Janji Tegakkan Keadilan di Kasus Polisi Tembak Polisi':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)