Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membongkar pemalsuan tanda tangan di gugatan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN). Awalnya, para mahasiswa mengelak hingga akhirnya mengakuinya.
Mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto. Untung, majelis MK jeli dengan adanya kejanggalan tanda tangan berkas. Berikut pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat yang membongkar pemalsuan tanda tangan itu, sebagaimana dikutip dari website MK, Jumat (15/7/2022):
Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara ini tanda tangannya tanda tangan betul atau tanda tangan palsu ini? Ha? Kalau kita lihat kayak gini, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon. Tulisannya...
Mahasiswa:
Ya, itu tanda tangan asli, Yang Mulia. Namun, kami....
Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Masa....
Mahasiswa:
Memakai tanda tangan digital.
Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Ha?
Mahasiswa:
Kami memakai....
Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Tapi tanda tangannya kok begini? Apa nggak ditandatangani satu orang ini? Benar? Kalau Anda dicek ini tanda tangan palsu, anu lho, ya, bisa dipersoalkan, lho.
Mahasiswa:
Ya, Yang Mulia. Itu tanda tangan asli, kami menggunakan tanda tangan digital.
Baca juga: Rindu "daripada" Negarawan |
Simak juga 'Demo Tolak RKUHP di Tasikmalaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi':
(asp/mae)