Wagub DKI Tunggu Rekomendasi Dinsos untuk Cabut Izin Kegiatan ACT

Wagub DKI Tunggu Rekomendasi Dinsos untuk Cabut Izin Kegiatan ACT

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 14 Jul 2022 19:51 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin operasional yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dugaan penyelewengan dana. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial untuk mencabut izin operasi ACT.

"Kami sedang melakukan pengecekan, evaluasi dan menunggu rekomendasi. Nanti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan menunggu rekomendasi dari Dinsos setelah masuk, akan segera diproses. Prinsipnya ini semua dalam proses," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

"Pemprov sendiri sedang mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Riza menyampaikan ini merupakan bagian dari proses administrasi yang mesti dilalui. Prinsipnya, pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Kementerian Sosial menjadi dasar pertimbangan DKI dalam menentukan sikap.

"Tentu semua harus diperhatikan, administrasinya harus tertib dan baik ya. Itu menjadi perhatian penting," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membenarkan telah menerbitkan izin kegiatan beroperasi untuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin yang diterbitkan berupa tanda daftar yayasan sosial serta izin kegiatan.

"Iya diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/7/2022) malam.

Benny mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi izin operasi ACT. Proses evaluasi, kata dia, dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta serta SKPD terkait lainnya.

"Proses evaluasi oleh SKPD terkait. Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. (Dinsos) salah satunya," ujarnya.

Dilihat detikcom, Rabu (6/7/2022), informasi itu tertuang dalam situs resmi ACT di act.id. Disebutkan, Yayasan ACT memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019. Izin kegiatan operasi ACT itu disebut berlaku hingga 25 Februari 2024.

Simak video 'Bareskrim Kembali Periksa Eks Presiden ACT Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya pada halaman berikut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya buka suara soal polemik ACT. Anies menyerahkan polemik ACT itu ke proses hukum.

"Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan, biarkan proses berjalan," kata Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/2022).

Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang berlaku, terutama proses pengauditan. Dia baru akan mengambil langkah setelah adanya kesimpulan.

"Jadi kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan. Kan begitu prosedurnya," jelas Anies.

"Justru kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini. Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dan salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(taa/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads