Duet Pemersatu Bangsa di Pilpres 2024 Versi JK, Ada Anies dengan Puan

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 14 Jul 2022 18:56 WIB
Jusuf Kalla (Haris/detikcom)
Jakarta -

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) bicara soal sosok yang cocok menjadi duet pemersatu bangsa seperti istilah yang sempat diusulkan Ketum NasDem Surya Paloh pada Pilpres 2024. Siapa?

JK awalnya bicara soal semua bakal calon presiden dan calon wakil presiden adalah orang yang bisa mempersatukan bangsa. Dia menilai tak ada bakal capres atau cawapres yang memecah belah bangsa.

"Ya ini juga semua calon-calon ini tidak akan memecah bangsa," ujar JK di Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

JK kemudian bicara soal penafsiran terhadap sosok pemersatu bangsa ini. Dia menyebut-nyebut nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua DPR Puan Maharani, hingga Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

"Jadi memang ada menafsirkan seperti Anies dengan Ganjar atau Ganjar dengan Anies, ya yang lain juga. Tidak berarti kalau Anies dengan katakanlah Puan tidak mempersatukan, mempersatukan. Atau Airlangga dengan Puan, juga bisa mempersatukan. Tidak hanya satu orang mempersatukan bangsa ini," ujar JK.

Soal Duet Pemersatu Bangsa

Surya Paloh sebelumnya mengakui dirinya mengusulkan skema duet calon presiden-calon wakil presiden kepada Jokowi. Surya Paloh ingin pemimpin bangsa ke depan bisa menghilangkan polarisasi.

Dalam tanya jawab dengan wartawan usai pertemuan bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (23/6), Surya Paloh mengakui sangat menaruh perhatian terhadap isu polarisasi.

"Amat sangat," kata Surya Paloh menegaskan dirinya amat menaruh perhatian terhadap isu polarisasi.

Surya Paloh mengapresiasi munculnya usulan duet seperti Anies Baswedan-Puan Maharani, Ganjar Pranowo-Anies Baswedan, hingga Prabowo Subianto-Muhaimin Iskandar. Surya Paloh mengaku dirinya tidak punya kepentingan apa pun di Pilpres 2024 selain ingin polarisasi hilang.

Simak juga video 'Ambang Batas Pencapresan, Kebutuhan atau Kekangan?':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork