Mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi sempat berdebat tentang hadis dengan M kace sebelum insiden pelumuran kotoran tinja oleh mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Maman bahkan sempat mencolek dagu M Kace agar dia berhenti membawa-bawa hadis saat berbicara dengannya di sel tahanan.
Hal itu disampaikan Maman saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Mulanya, Maman dipanggil Napoleon untuk datang ke kamar sel tahanan nomor 11 yang dihuni M Kace.
"Saat Saudara dipanggil, Saudara diberi tahu nggak oleh Terdakwa saat dipanggil?" tanya jaksa.
"Saya datang ke sana kapasitasnya untuk...," jawab Maman.
Maman menyebut dirinya dipanggil untuk menjelaskan hadis-hadis kepada Kace. Sebab, pada saat itu, kata Maman, Kace tidak berhenti bicara.
"Maksud saya siapa yang menjelaskan kenapa Saudara dipanggil?" tanya jaksa.
"Ya pas saya masuk itu ini orang yang akan menjelaskan masalah hadis," jawab Maman.
"Disampaikan nggak hadisnya seperti apa?" tanya jaksa.
"Tidak, karena Pak Kosman ini kebanyakan ngoceh-ngoceh," jawab Maman.
"Seperti Muhammad bin Abdullah dll," imbuhnya.
Kala itu, kata Maman, dirinya diperkenalkan Napoleon sebagai orang yang paham hadis-hadis. Kace, disebut Maman, saat itu langsung memelototinya.
"Siapa yang memperkenalkan diri Saudara?" tanya jaksa.
"Waktu itu Pak Napoleon," jawab Maman
"Apa katanya?" tanya jaksa.
"Inilah orang yang mengerti tentang hadis," jawab Maman.
"Sikap Kosman?" tanya jaksa lagi.
"Ya hanya melototi," jawab Maman.
Setelah itu, Maman berbicara dengan Kace dan menyampaikan hadis-hadis yang diketahuinya. Maman lalu mencolek dagu Kace dan memperingatkan untuk tidak membawa-bawa hadis saat berbicara.
"Ada respons untuk menyampaikan hadis yang disampaikan?" tanya jaksa.
"Tidak, setelah itu saya sampaikan Pak Kosman kalau berbicara jangan bawa-bawa hadis," kata Maman.
"Kenapa Saudara mencolek (dagu)?" tanya jaksa.
"Ya supaya dia nggak ngomong bawa-bawa hadis," tutur Maman.
Usai Maman mencolek dagu M Kace, tak lama kemudian Irjen Napoleon saat itu langsung meminta rekan lainnya mengambil sebuah kantong yang diduga berisi tinja untuk digunakan melumuri wajah Kace.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Area lampiran
(whn/yld)