Mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte melakukan kekerasan fisik kepada M Kace setelah melumurkan kotoran tinja. Maman menyebut dirinya mendapat tekanan saat memberikan keterangan dalam BAP itu.
Hal itu disampaikan Maman saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Mulanya, jaksa membacakan BAP Maman yang menyebutkan Irjen Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M Kace menggunakan tangan kiri.
Dalam BAP itu, Maman menyebut tangan kiri Napoleon menjambak Kace. Sedangkan tangan kanan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kace ke dinding kamar sel tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini keterangan Saudara di poin 48 saya bacakan: bahwa benar saudara Napoleon melakukan kekerasan fisik kepada saudara Kosman yaitu dengan cara menggunakan tangan kanan, tangan kiri menjambak M Kace, selanjutnya tangan kanan memegang tinja memukul dengan cara mendorong keras hingga kepala M Kace membentur dinding, melumuri ke wajah Kace dengan tinja tersebut dilakukan sebanyak 2 kali," kata jaksa saat membacakan BAP Maman.
Jaksa lalu menanyakan apakah betul Irjen Napoleon memukul Kace setelah melumurkan tinja. Maman mengatakan itu tidak benar. Maman pun mencabut keterangan dalam BAPnya itu.
"Sebelum melumuri Saudara mengatakan ada memukul?" tanya jaksa.
"Tidak ada, saya mencabut BAP saya, karena waktu itu saya dipanggil dan di BAP 3 kali, saya merasa ada tekanan, jadi saya akan menyampaikan di persidangan ini sebenarnya," jawab Maman.
Kata Maman, setelah insiden pelumuran kotoran tinja itu, dirinya langsung keluar dari kamar sel tahanan Kace. Hal itu karena dia tak kuat mencium bau kotoran tinja yang menyengat.
"Saya langsung keluar bau kotoran yang sangat menyengat," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
(whn/isa)