Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tak ikut campur dengan persoalan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana donasi. Baznas menegaskan ACT bukan lembaga amil zakat (LAZ) sehingga tidak dinaungi Baznas.
Pimpinan Baznas RI M Nadratuzzaman Hosen mengatakan pihaknya tak mempunyai ranah untuk menjangkau persoalan ACT. Dia mengatakan ACT termasuk yayasan yang berdiri sendiri.
"Nah, persoalan yang kemarin itu timbul, kami tidak bisa touch (sentuh). Kenapa nggak bisa touch? Karena ACT bukan LAZ. Jadi kami ini diam, tidak cawe-cawe, karena memang bukan wilayah saya," kata Nadratuzzaman dalam seminar bertajuk 'Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya?' di kantor Republika, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Meski demikian, Baznas menyoroti Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB). Menurutnya, isi dalam peraturan tersebut ada yang pada akhirnya menimbulkan masalah.
"Undang-undangnya sampai sekarang tidak diubah. Apa akibatnya? Di HP saya ada sekitar 30 yayasan yang meminta dana zakat, infak, sedakah. Saya tidak jawab, saya hanya baca, ya sudahlah. Saya bilang sama Baznas. Tolonglah mereka ini didekati, dibantu melalui Baznas tapi mereka nggak usah lagi minta-minta, karena mereka tidak punya kewenangan," ungkapnya.
"Tapi persoalannya dia punya kantor hukum tadi, Undang-Undang 61 tadi ya, yang teken Mensos itu kan membolehkan juga mereka mengambil," sambung Nadratuzzaman.
Hal itulah yang menurutnya menjadi permasalahan berlanjut. Ia mengatakan Undang-Undang Zakat tak bisa berdiri sendiri dalam hal ini.
"Jadi sebenarnya adalah Undang-Undang Zakat itu bukan undang-undang tunggal, akhirnya ada undang-undang Kemensos yang boleh membuka juga dana-dana seperti zakat, sedekah, boleh masuk, wakaf pun boleh masuk di situ walaupun ada Undang-Undang Wakaf," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)