Langkah Kapolri Serap Aspirasi Publik Berujung Dipecatnya Brotoseno

Langkah Kapolri Serap Aspirasi Publik Berujung Dipecatnya Brotoseno

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 14 Jul 2022 16:07 WIB
Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum, Kamis (18/5/2017).
AKBP Brotoseno (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta -

AKBP Brotoseno resmi dipecat setelah Polri menggelar sidang peninjauan kembali (PK) putusan etik. Pemecatan Brotoseno ini tak lepas dari langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merevisi Perkap.

Sebagaimana diketahui, terungkap masih aktifnya Brotoseno di Polri ini bermula dari rilis ICW. Brotoseno sendiri telah menjalani vonis terkait kasus korupsi. Padahal, menurut ICW, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno dinyatakan bersalah dalam putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status Aktif Brotoseno Dipertanyakan

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan, pada awal Januari 2022, pihaknya menyurati Irjen Wahyu Widada. Isi surat ICW berkaitan dengan permintaan klarifikasi status Raden Brotoseno di kepolisian.

"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

Kurnia menuturkan, pada 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi. "Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," imbuh Kurnia.

Kurnia pun menyinggung aturan tentang pemberhentian seseorang dari anggota Polri. Kurnia menyebut ada dua hal yang menjadi syarat anggota Polri dipecat dari profesi, yaitu terbukti secara hukum melakukan pidana dan tidak dapat dipertahankan di institusi.

"Penting untuk kami sampaikan, Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian," ungkap Kurnia.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat," sambung Kurnia.

Kurnia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang janggal. ICW mengatakan Brotoseno telah merusak citra Polri dengan terlibat kasus korupsi. ICW juga mengungkit pernyataan Mendagri Tito Karnavian saat masih menjabat Kapolri.

"Sebab, hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara," terang Kurnia.

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkas Kurnia.

Polri Cek Status Brotoseno

Sementara itu, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Wahyu Widada, pun mengecek surat yang dikirimkan ICW kepadanya.

"Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," ujar Wahyu di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2022).

Wahyu menerangkan ranah SSDM Polri terkait karier kepolisian yang pangkatnya komisaris besar (kombes) ke atas. Jika di bawah kombes, karier polisi tersebut diurus oleh tiap satuan.

Wahyu lalu mengaku, setahu dirinya, Brotoseno sudah menjalani sidang kode etik di Propam Polri. Dia mengatakan Propam Polri-lah yang berwenang menjelaskan status Brotoseno setelah berkasus.

Dugaan masih aktifnya Brotoseno ini pun ramai disorot. Banyak yang mengkritik status aktif Brotoseno ini.

Bagaimana langkah Kapolri? Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat!':

[Gambas:Video 20detik]

Kapolri Revisi Perkap

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerap kritik publik soal masih aktifnya AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. Jenderal Listyo Sigit saat itu sudah menyiapkan solusi agar ujung kontroversi tersebut sesuai harapan publik.

"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Jenderal Listyo Sigit usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Kapolri menuturkan pihaknya sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk membahas kontroversi AKBP Brotoseno. Polri juga sudah menjaring saran ahli pidana.

Saat itu, tindakan yang bisa diambil Polri terkait penyelesaian kontroversi AKBP Brotoseno masih terbatas, karena terbentur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Seperti diketahui Komisi Kode Etik Polri memutuskan tak memecat AKBP Brotoseno dalam sidang etik pada 13 Oktober 2020, sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat Kapolri. Jika mengacu pada Perkap 12/2011 dan 19/2012, maka saat ini tidak ada tindakan yang bisa diambil Polri soal putusan etik AKBP Brotoseno.

Nah, setelah menjaring masukan Kompolnas, Menko Polhukam, dan ahli pidana, Kapolri memutuskan akan merevisi dua Perkap tersebut. Perkap yang baru nanti akan membuka peluang Peninjauan Kembali (PK) putusan Komite Kode Etik.

"Jadi saat ini kami sedang mengubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ujar Jenderal Listyo Sigit.

"Dan salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian, kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut yang kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini," imbuhnya.

Tim Peneliti PK Brotoseno Dibentuk

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya telah membentuk tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat perintah Kapolri yang baru saja keluar.

Adapun surat perintah Kapolri itu tercantum pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim peneliti terdiri atas 12 personel dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

"Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel DivPropam Polri, personel Divkum Polri, dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Sidang PK Rampung

Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno rampung sejak kemarin.

"Sidang kode etik PK sudah selesai, dan sekarang proses administrasi. Insyaallah besok hasilnya kita sampaikan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Brotoseno Dipecat

Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terharap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

Pemecatan Brotoseno Tuai Apresiasi

Menanggapi pemecatan Brotoseno ini, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi langkah kepolisian.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Habiburokhman menyebut tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar etik ataupun hukum. Menurutnya, kasus AKBP Brotoseno harus menjadi pelajaran bagi semua anggota Korps Bhayangkara.

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum," kata dia.

"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri. Harus berpikir 1.000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," imbuh Habiburokhman.

Halaman 2 dari 3
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads