AKBP Brotoseno resmi dipecat setelah Polri menggelar sidang peninjauan kembali (PK) putusan etik. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi langkah kepolisian.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut. Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: AKBP Brotoseno Resmi Dipecat dari Polri! |
Sidang ini sebelumnya dilakukan Komisi peninjauan kembali (PK) untuk melakukan PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno. Komisi PK ini sudah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Juni 2022 dengan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramonon ditunjuk memimpin langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman menyebut tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar etik ataupun hukum. Menurutnya, kasus AKBP Brotoseno harus menjadi pelajaran bagi semua anggota Korps Bhayangkara.
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik atau hukum," kata dia.
"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri. Harus berpikir 1.000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," imbuh Habiburokhman.
Pengumuman hasil sidang terkait AKBP Brotoseno disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).
"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul dalam konferensi pers hari ini.
Simak Video 'AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat!':