Kasus Dewa Matahari di Lebak Bikin Geger, Ini 4 Faktanya

Kasus Dewa Matahari di Lebak Bikin Geger, Ini 4 Faktanya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 14 Jul 2022 13:39 WIB
Pria mengaku dewa matahari di Lebak ramai diperbincangkan. Dia adalah Natrom yang mengaku sebagai Dewa Matahari dan diduga telah menyebarkan ajaran sesat.
Kasus Dewa Matahari di Lebak, Simak Serba-serbinya di Sini (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Sosok dewa matahari di Lebak bikin geger hingga polisi turun tangan. Sosoknya bernama Natrom alias Ayah (62) yang mengaku sebagai Dewa Matahari dan diduga telah menyebarkan ajaran sesat.

Lantas, bagaimana sosok Natrom yang mengaku sebagai Dewa Matahari? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Dewa Matahari Lebak: Larang Orang Salat

Natrom, seorang pria yang mengklaim dirinya sebagai Dewa Matahari diamankan di Polres Lebak, Banten. Alasannya karena dugaan Natrom menyebarkan ajaran sesat dengan melarang orang muslim melakukan ibadah salat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan kepada Polres Lebak tersebut dibuat oleh karyawan Natrom sendiri. Natrom diketahui memiliki usaha penginapan dan perkebunan.

Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakor Pakem) Kabupaten Lebak turut mengawasi kasus Natrom tersebut. Pihak Bakor Pakem Lebak masih belum mengetahui motif Natrom mengucapkan hal-hal yang tidak masuk akal.

ADVERTISEMENT

"Motif dia apa? Mengutarakan itu? Berdasarkan informasi dia bilang bahwa air zam-zam itu adalah air kencing suku Baduy Arab. Nah, itu maksudnya apa? Apakah dia hanya mencari sensasi saja atau memang dia itu serius? Kalau misalkan dia itu gila, itu harus dibuktikan dulu oleh ahli kejiwaan," kata Sulvia Triana Hapsari, Ketua Bakor Pakem Lebak, dikutip detikcom, Kamis (14/7/2022).

Natrom yang mengaku dewa matahari di Lebak memakai baju abu-abu.Natrom yang mengaku dewa matahari di Lebak memakai baju abu-abu. (Foto: Fathul Rizkoh/detikcom)

Natrom Terindikasi Gangguan Jiwa

Setelah diamankan, Polres Lebak melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Natrom, salah satunya kesehatan kejiwaan oleh dokter spesialis kejiwaan. Hasilnya menyatakan bahwa Natrom terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.

"Ditemukan adanya gangguan jiwa yang bermakna yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Sehingga disarankan kontrol dan minum obat teratur ke psikiater," dikutip detikcom dari Press Release Polres Lebak, Kamis (14/7/2022).

Di samping itu, Natrom justru mengelak jika dirinya mengaku sebagai Dewa Matahari. Ia bahkan tidak melarang orang lain salat dan zikir. Namun, tiga orang saksi menyatakan jika Natrom yang melarang orang salat, zikir, sampai mengaku sebagai Dewa Matahari.

"Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan terdapat perbedaan keterangan. Melarang salat, zikir, mengaku sebagai Dewa Matahari disangkal oleh terduga (Natrom). Terduga tidak mengakui adanya pelarangan salat, zikir, dan mengaku sebagai Dewa Matahari," jelas press release tersebut.

Natrom Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi belum memutuskan Natrom sebagai tersangka penyebar ajaran sesat maupun penista agama. Belum ada bukti kuat atas dugaan yang telah Natrom lakukan.

"Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek yuridis dikarenakan dari sangkaan pasal 156 KUHP terdapat unsur yang belum terpenuhi," demikian keterangan press release tersebut.

Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Lebak Sulvia Triana Hapsari juga belum bisa memberikan kesimpulan tentang kasus Natrom. Bukti dan motif yang dilakukan Natrom belum lengkap.

"Untuk menggali informasi lebih dalam kami masih menunggu informasi dari MUI Lebak, karena kan kita tidak bisa menyatakan suatu statement apakah ini masih berupa ajaran atau aliran, itu dari MUI dulu. Setelah itu kita rapatkan, hasil keputusan Bakor Pakem yang bisa memberikan kesimpulan apakah ini benar-benar ajaran atau aliran, penistaan agama, penodaan agama, kemudian apakah ini aliran sesat dan atau kan ini dilarang atau tidak? itu Bakor Pakem yang memutuskan. Ini juga harus, wajib ada pada saat penentuan apakah dia akan dikenakan pasal 156 KUHP, hasil Bakor Pakem lah yang akan jadi penentu," kata Sulvia

MUI Soal Dewa Matahari Lebak: Perlu Dibina

MUI memberikan tanggapan terkait Natrom yang mengaku sebagai Dewa Matahri. Pihak MUI mengatakan jika perbuatan Natrom yang melarang orang salat telah melecehkan agama Islam.

"Mengaku sebagai dewa matahari dan dalam ajarannya melarang orang untuk salat dan hal-hal yang melanggar syariat agama bahkan sudah melecehkan ajaran agama Islam. Saya men-support dan mendukung upaya pemerintah khususnya aparat kepolisian di Lebak untuk segera memproses dan menangkap pelaku. Mudah-mudahan tidak perlu delik aduan cukup delik umum karena pelaku sudah melanggar UU Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang penodaan agama," pungkasnya.

Rencananya hari ini, Kamis (14/7), pihak MUI akan berkunjung ke ke Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Lebak. Wakil Ketua MUI Lebak KH Deden Farhan mengatakan kedatangan mereka untuk memberi pemahaman terkait ajaran agama Islam kepada pelaku.

"Insyaallah besok kami akan turun ke Bayah," kata Wakil Ketua MUI Lebak KH Deden Farhan kepada awak media, Rabu (13/7/2022).

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis meminta MUI setempat membina Natrom. Menurutnya, mungkin saja Natrom masih tidak paham dengan ajaran agama Islam.

"Saya meminta MUI setempat menyapa dan membinanya. Mungkin karena ketidakpahaman," kata Cholil Nafis, dikutip detikcom, Kamis (14/7/2022).

Cholil Nafis menyarankan agar pembinaan dikedepankan dalam kasus ini. Ia menyebut proses hukum bisa berjalan jika pria yang mengaku dewa matahari di Lebak itu melakukan tindakan kriminal.

"Ya baiknya dibina saja, kecuali kalau dia melakukan kriminal dan mengganggu NKRI," katanya.

Simak Video 'Mengaku Sebagai 'Dewa Matahari', Pria di Lebak Larang Orang Salat':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads