Pelapor Gugat Praperadilan KPK, Minta Dugaan Gratifikasi Suharso Diusut

Pelapor Gugat Praperadilan KPK, Minta Dugaan Gratifikasi Suharso Diusut

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 14 Jul 2022 11:28 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

KPK digugat praperadilan oleh warga bernama Nizar Dahlan. KPK digugat karena dianggap tidak menindaklanjuti laporannya terkait dugaan gratifikasi Menteri Perencanaan Pembangunan atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Gugatan praperadilan terhadap KPK ini didaftarkan Nizar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui kuasa hukumnya, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib. Gugatan praperadilan Nizar teregister dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.

"Saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut," kata Nizar Dahlan kepada wartawan lewat keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nizar merasa tak bisa cuma pasrah laporan dugaan gratifikasi yang menurutnya diterima Suharso tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Dia juga menuduh PPP seperti sudah tidak punya 'taring' dalam kancah perpolitikan Tanah Air.

"Saya dan teman-teman senior partai lainnya merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tahu sekarang PPP merosot jauh, di samping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi," katanya.

ADVERTISEMENT

Mantan anggota DPR RI ini berharap kepada hakim praperadilan agar mengabulkan gugatannya dan memerintah KPK untuk segera menindaklanjuti laporannya. Sebab, dia mengklaim memiliki bukti-bukti dugaan gratifikasi Suharso yang saat ini menjabat Ketua Umum PPP.

"Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal," ujarnya.

Tanggapan KPK

KPK, melalui plt juru bicaranya Ali Fikri, mengklaim setiap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang mereka terima ditindaklanjuti. Menurut Ali, KPK sudah memberi tanggapan secara resmi kepada Nizar Dahlan selaku pelapor dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.

"KPK memastikan setiap laporan masyarakat yang diterima KPK akan ditindaklanjuti dengan verifikasi dan telaahan serta pengayaan informasi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

"Informasi yang kami terima, KPK telah memberi tanggapan atas pelaporan dimaksud langsung kepada pihak pelapor. Tentu hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Eks Dirut PNRI Didakwa Korupsi Pengadaan e-KTP

[Gambas:Video 20detik]



KPK juga menghormati langkan Nizar Dahlan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, sebut Ali, KPK belum paham dasar Nizar Dahlan mengajukan praperadilan.

"Namun kami juga hormati jika ada pihak yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, meskipun secara normatif kami belum memahami apa yang jadi dasar diajukannya permohonan dimaksud, karena wewenang dan objek praperadilan sesungguhnya telah diatur jelas dalam hukum acara pidana," tutur Ali Fikri.

Dia mengatakan KPK juga tidak mau buru-buru menentukan langkah apa yang akan diambil dalam merespons praperadilan Nizar Dahlan. KPK masih menunggu pemberitahuan resmi dari PN Jaksel terkait gugatan praperadilan dimaksud.

Pembelaan PPP

Seperti diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK oleh Nizar Dahlan karena dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet. PPP menganggap laporan Nizar Dahlan mengada-ada.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan Saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Laporan gratifikasi atas Suharso diketahui terkait dengan bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020. Arsul menjelaskan penggunaan jet pribadi itu bukanlah suatu gratifikasi karena tak terkait dengan jabatan Suharso sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Apa yang dilaporkan tersebut sepanjang yang menyangkut penggunaan pesawat udara oleh kami sebagai pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor di atas atas dasar beberapa hal. Pertama, pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai menteri atau anggota DPR," jelas Arsul.

Halaman 2 dari 2
(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads