KPK Panggil Pelapor Suharso Monoarfa soal Dugaan Pemakaian Jet Pribadi

KPK Panggil Pelapor Suharso Monoarfa soal Dugaan Pemakaian Jet Pribadi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 13:54 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa bantuan pemakaian pesawat jet pribadi. Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada pelapor untuk klarifikasi.

"Benar (dipanggil), sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Ali mengatakan KPK masih akan terus melakukan telaahan terhadap laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Plt Ketua Umum PPP itu. Menurut Ali, KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar Ali.

Sementara itu, kader PPP senior Nizar Dahlan selaku pelapor menyebut akan memenuhi pemanggilan tersebut. Dia akan didampingi oleh pengacaranya Welly Hanafi.

ADVERTISEMENT

"Saya didampingi kuasa hukum saya Welly Hanafi, akan memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor," kata Nizar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Seperti diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Suharso diduga menerima gratifikasi berupa bantuan pemakaian pesawat jet pribadi.

Nizar Dahlan, selaku pelapor dan juga kader senior PPP, mengatakan Suharso menggunakan pesawat jet pribadi pada Oktober 2020. Menurutnya, fasilitas pesawat jet pribadi itu diberikan oleh seseorang saat Suharso dalam kegiatan konsolidasi partai ke Medan dan Aceh.

"Penggunaan pesawat pribadi oleh Saudara Dr (HC) Ir H Suharso Monoarfa tak menggunakan dana partai atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11).

Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan laporan itu mengada-ada. Arsul menjelaskan penggunaan jet pribadi itu bukanlah suatu gratifikasi karena tak terkait dengan jabatan Suharso sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Apa yang dilaporkan tersebut sepanjang yang menyangkut penggunaan pesawat udara oleh kami sebagai pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor di atas atas dasar beberapa hal. Pertama, pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai menteri atau anggota DPR," jelas Arsul, Jumat (6/11).

(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads