KPK Telaah Laporan ke Suharso Monoarfa soal Dugaan Pemakaian Jet Pribadi

KPK Telaah Laporan ke Suharso Monoarfa soal Dugaan Pemakaian Jet Pribadi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 19:58 WIB
Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa bantuan pemakaian pesawat jet pribadi. Laporan itu tengah ditelaah dan diverifikasi KPK lebih jauh.

"Sejauh ini memang benar ada laporan itu dari masyarakat dan masih di dalam proses verifikasi dan ditelaah lebih jauh terkait dengan data yang dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Ali belum bisa memutuskan apakah laporan tersebut termasuk dalam dugaan gratifikasi atau tidak. Menurutnya, laporan itu akan didalami oleh Direktorat Gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti perkembangannya apakah masuk gratifikasi atau tidak ataukah nanti masuk ke wilayah pengaduan laporan masyarakat yang nanti bisa dikaji dugaan tindak pidana korupsi lainnya, tentu nanti disampaikan dari pihak direktorat gratifikasi," katanya.

Seperti diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Suharso diduga menerima gratifikasi berupa bantuan pemakaian pesawat jet pribadi.

ADVERTISEMENT

Nizar Dahlan, selaku pelapor dan juga kader senior PPP, mengatakan Suharso menggunakan pesawat jet pribadi pada Oktober 2020. Menurutnya, fasilitas pesawat jet pribadi itu diberikan oleh seseorang saat Suharso dalam kegiatan konsolidasi partai ke Medan dan Aceh.

"Penggunaan pesawat pribadi oleh Saudara Dr (HC) Ir H Suharso Monoarfa tak menggunakan dana partai atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Nizar mengatakan pesawat jet yang ditumpangi Plt Ketua Umum PPP itu merupakan pesawat pinjaman dari kawan-kawan Suharso. Menurutnya, peminjaman pesawat kepada Suharso, yang merupakan pejabat negara dan petinggi partai, diduga untuk melancarkan kegiatan Suharso.

"Pesawat yang ditumpangi itu adalah pinjaman dari kawan-kawan Suharso. Mereka meminjamkan fasilitas itu karena padatnya kegiatan Suharso di tengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai," katanya.

"Kawan-kawan beliau merasa perlu memberikan pinjaman pesawat pribadi agar mobilitas Plt Ketum PPP tersebut dapat maksimal melaksanakan tugas-tugas partai," sambungnya.

PPP angkat bicara dan menegaskan laporan itu mengada-ada. Simak halaman selanjutnya.

Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan laporan itu mengada-ada. Arsul menjelaskan penggunaan jet pribadi itu bukanlah suatu gratifikasi karena tak terkait dengan jabatan Suharso sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Apa yang dilaporkan tersebut sepanjang yang menyangkut penggunaan pesawat udara oleh kami sebagai pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor di atas atas dasar beberapa hal. Pertama, pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai menteri atau anggota DPR," jelas Arsul, Jumat (6/11/2020).

Arsul mengatakan pengurus PPP yang menumpang pesawat itu bersama Suharso bukanlah penyelenggara negara dan tengah menjalani kegiatan partai yang dilaksanakan pada hari libur. Arsul menegaskan pihaknya juga membayar biaya pemakaian pesawat itu.

"Kedua, bahwa kami menumpang pesawat tersebut sebagai pengurus partai, bukan sebagai penyelenggara negara, dapat dilihat dari kegiatan yang kami lakukan di tempat tujuan. Semua kegiatan di wilayah di mana pesawat tersebut mendarat adalah kegiatan pertemuan PPP dalam rangka sosialisasi atau penjelasan Muktamar PPP. Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas," ungkap Arsul.

"Dan dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu/Minggu, bukan hari kerja. Selesai kegiatan PPP, maka kami langsung pulang dengan pesawat tersebut bahkan tetap dengan seragam PPP yang kami kenakan sejak berangkat. Ketiga, kami sebagai pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat, seperti avtur, awak pesawat, dan lain-lain," lanjut dia.

Halaman 2 dari 2
(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads