"Harimbi kembali ke jalan yang benar, soal keahlian sebagai tabib, mangga (silakan)," kata Amas di Serang, Banten, Rabu (13/7/2022).
Harimbi juga diminta merenovasi pemakaman Ki Joharudin atau Syekh Abdul Rozak. MUI khawatir tulisan lafaz Allah di nisan Ki Joharudin ditafsirkan lain oleh masyarakat.
"Soal batu nisan, lazimnya tertulis almarhum jenazah yang ada di situ, di situ ditulis Allah. Padahal Allah tidak punya kuburan, sehingga tidak pernah mati tidak pernah tidur, oleh karena itu tabib sudah siap melakukan penghapusan," ujarnya.
Amas mengungkapkan Harimbi telah mengaku siap dibina. Harimbi juga disebutnya sudah berjanji untuk tidak menyiarkan soal mimpinya sebagai titisan Nabi Khidir.
"Alhamdulillah, hari ini sudah siap dan sanggup dibina MUI," jelasnya.
Amas melanjutkan MUI sudah mengeluarkan pendapat hukum. Dalam pendapat hukum itu, MUI menyatakan bahwa pengakuan Harimbi sebagai Nabi Khidir menyesatkan. Selain itu, pengakuan Harimbi bermimpi bertemu nabi dan Ki Buyut Joharudin atau Syekh Abdul Rozak sebagai titisan nabi merusak akidah Islam.
"Hal tersebut telah merusak akidah islam dan dapat menyesatkan umat islam secara serius dan meluas," dalam bunyi pendapat hukum yang disampaikan Amas.
Lihat juga video 'India Rusuh Buntut Kasus Penghinaan Nabi Muhammad':
(bri/mae)