Sekretaris MUI Serang Amas Tajudin mengatakan pihaknya sudah mendatangi pria yang bernama Harimbi tersebut dan sudah melakukan klarifikasi. MUI sudah meminta pria itu kembali ke jalan yang benar.
"Yang jadi persoalan, Harimbi mengaku titisan Nabi Khidir atau anak Nabi Khidir, itu yang jadi soal. Oleh karena itu, MUI menyatakan Harimbi kembali ke jalan yang benar, tidak lagi mengaku sebagai titisan," kata Amas kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
MUI Serang sudah mengeluarkan pendapat hukum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harimbi, yang mengaku titisan Nabi Khidir. Pendapat hukum ini bermula dari laporan pengurus MUI dan camat Serang.
Dalam putusannya, pria yang mengaku bermimpi bertemu Nabi Khidir, Ki Buyut Joharudin atau Syekh Abdul Rozak, dan mengangkat dirinya sebagai titisan Nabi Khidir itu dinilai merusak akidah dan dapat menyesatkan.
"Hal tersebut telah merusak akidah Islam dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas," demikian bunyi pendapat hukum yang disampaikan Amas.
Mimpinya juga tidak dapat dijadikan dasar hukum dan pedoman. Pengakuan Harimbi dalam mimpinya yang langsung didatangi nabi sebagai titisan juga dianggap menyimpang dan merusak akidah.
Kemudian, soal dia mengaku sebagai juru kunci, tabib makam Ki Joharudin diperintahkan nabi pun dianggap sebagai keyakinan dan pengakuan yang salah dan menyimpang.
Amas sendiri mengatakan peziarahan atau makam Ki Joharudin sendiri sudah ada sejak lama. Masyarakat diperkenankan untuk berziarah namun sepanjang sesuai dengan ajaran Islam. Profesinya sebagai tabib pun tidak masalah asalkan tidak mengaku sebagai titisan nabi dan mengajak orang lain percaya atas mimpinya itu.
"Silakan berziarah sesuai ajaran Islam, diperkenankan kemudian tidak ada masalah dengan ziarahnya dan tidak masalah dengan gedungnya, berkaitan status tanah itu jadi kewenangan kota, karena ini udah jadi fasum fasos yang sudah diserahkan ke Pemkot," ucapnya.
Simak juga 'Permintaan Maaf Pemotor Ancam Polisi Pakai Pisau di Cakung':
(bri/jbr)