Wacana Angkot Khusus Perempuan DKI Dinilai Bisa Picu 'Victim Blaming'

Perspektif

Wacana Angkot Khusus Perempuan DKI Dinilai Bisa Picu 'Victim Blaming'

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 17:22 WIB
PSBB Ketat Bikin Angkot Sepi Penumpang

Selama PSBB ketat yang diberlakukan di DKI Jakarta berimbas ke angkutan perkotaan yang sepi penumpang, Selasa (6/10/2020).
Foto ilustrasi angkot. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari cara menanggulangi pelecehan seksual di angkot seperti yang telah terjadi dan viral di media sosial pekan lalu. Rencana memisahkan tempat duduk di dalam angkot berdasarkan jenis kelamin dibatalkan, diganti wacana menyediakan angkot khusus perempuan. Pemerhati isu perempuan mengkritik wacana angkot khusus perempuan itu.

"Ini bisa menghasilkan victim blaming baru," kata Neqy, pendiri komunitas perEMPUan sekaligus anggota Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), Rika Rosvianti atau Neqy, kepada detikcom, Rabu (13/7/2022).

Victim blaming adalah sikap menyalahkan korban, dalam hal ini korban pelecehan atau kekerasan seksual. Kebijakan segregasi, yakni memisahkan penumpang laki-laki dan perempuan, bisa memicu sikap victim blaming dari masyarakat karena si korban yang mengalami pelecehan di luar angkot khusus perempuan justru bisa disalahkan karena tidak naik angkot khusus perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan segregasi ruang ini malah mempertegas permakluman bila kekerasan seksual terjadi di luar ruang yang disediakan untuk perempuan," kata Neqy.

Pendiri kelompok perEMPUan, Rika Rosvianti (Dok Pribadi)Pendiri kelompok perEMPUan, Rika Rosvianti (Dok Pribadi)

Adanya pemisahan berdasarkan jenis kelamin dalam transportasi publik justru menandakan kondisi masyarakat yang belum aman dari pelecehan seksual. Kebijakan yang dapat memicu victim blaming baru antara lain segregasi ruangan seperti wacana angkot khusus perempuan itu. Kedua, blacklist pelaku dari transportasi (pernah terjadi di KRL) juga dinilai dapat memunculkan persepsi bahwa korban kekerasan seksual dianggap menghalangi hak warga negara yang mau mengakses layanan publik. Ketiga, pemecatan pelaku kekerasan seksual dari tempat kerjanya, victim blaming dapat berupa penyalahan korban yang dianggap membuat orang kehilangan nafkah.

ADVERTISEMENT

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak awal mengkritik wacana pemisahan tempat duduk pria-wanita dalam angkot. Kini wacana itu 'bermutasi'. Pemprov lewat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI hendak mengadakan angkot khusus perempuan.

Komnas Perempuan tetap pada sikap awalnya, menolak pemisahan penumpang berdasarkan jenis kelamin seperti itu. Komnas Perempuan membandingkan angkot khusus perempuan dengan gerbong khusus perempuan di KRL. Nyatanya, pelecehan seksual masih saja terjadi di KRL.

"Mungkin Dishub DKI perlu belajar dari KAI, bagaimana rangkaian khusus perempuan juga menjadi tidak efektif baik bagi penumpang perempuan maupun laki-laki," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, kepada detikcom.

Ketua Komnas Perempuan  Andy Yentriyani di kompleks parlemen, Senyan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di kompleks parlemen, Senyan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

'Budaya' menyalahkan korban bisa semakin nyata timbul lewat pengaturan transportasi publik semacam itu. Padahal di jam-jam sibuk, angkot biasa penuh dan perempuan tidak punya pilihan selain naik armada yang paling bisa dia akses saat itu juga. Bisa jadi, angkot yang dia naiki saat kondisi terburu-buru itu adalah angkot bukan khusus perempuan. Tapi anehnya, bila perempuan itu dilecehkan, perempuan itu jugalah yang disalahkan, bukan pelaku pelecehan seksual.

"Apalagi angkot. Kebayang, angkot harus tunggu penumpang perempuan sampai penuh baru bisa berangkat. Ini akan sangat menghalangi perjalanan, baik penumpang perempuan maupun laki-laki," kata Andy Yentriyani.

Pemisahan angkot berdasarkan jenis kelamin bukan solusi. Komnas Perempuan menawarkan solusi berupa pelatihan bagi sopir dan kenek dalam hal pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Serta, menciptakan infrastruktur yang baik untuk memudahkan korban mengadu. Pelecehan seksual bisa dihentikan lewat perubahan pola perilaku, sosialisasi bahwa pelecehan seksual adalah tindakan pidana dan keji.

"Juga masyarakat perlu bersikap untuk tidak menyalahkan korban, sebaliknya mendukung upaya korban untuk melaporkan kasusnya dan memberikan dukungan pemulihan. Saat bersamaan, masyarakat juga perlu menahan diri dari main hakim sendiri," kata dia.

Selanjutnya, wacana Dishub DKI:

Simak juga 'Mengaku Berusia 11 Tahun, Pria di Klaten Lakukan Pelecehan Anak':

[Gambas:Video 20detik]



Wacana Dishub DKI

Dishub DKI Jakarta telah membatalkan rencana pemisahan tempat duduk wanita dan pria dalam angkot. Kini, dishub mengkaji penyediaan angkot khusus perempuan. Ini sudah masuk dalam tujuh rencana regulasi komprehensif, dibeberkan Kadishub DKI, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, tadi.

Dishub juga hendak mengoptimalkan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA) di sejumlah moda angkutan umum milik Jakarta, yakni di 23 halte TransJakarta, 13 stasiun MRT, dan 6 stasiun LRT. Nantinya, Pos SAPA akan menjangkau layanan angkot.

Setiap angkot juga bakal diwajibkan memasang stiker berisikan informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual, yakni 112. Dishub DKI juga menyempurnakan SOP penanganan kendaraan darurat, menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan dengan mengutamakan perlindungan korban. Ada pula soal sosialisasi dan pendidikan-pelatihan pengemudi dan petugas transportasi.

Terakhir, memasang kamera CCTV di berbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut. Di samping itu, pihaknya mengupayakan menerapkan konsep face recognition dalam sistem ticketing terintegrasi.

Halaman 2 dari 2
(dnu/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads