Dinas Perhubungan DKI Jakarta batal menerapkan pemisahan tempat duduk wanita dan pria di angkutan kota (angkot). Kini, Dishub DKI tengah mengkaji penyediaan angkot khusus perempuan.
Hal tersebut masuk ke 7 rencana regulasi komprehensif yang dibeberkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot atau mikrotrans khusus perempuan," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Poin selanjutnya adalah mengoptimalkan POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) di sejumlah moda angkutan umum milik Jakarta. Syafrin menjelaskan untuk saat ini fasilitas POS SAPA tersedia di 23 halte TransJakarta, 13 stasiun MRT, dan 6 stasiun LRT.
"Direncanakan ke depan POS SAPA akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan angkot," ujarnya.
Kemudian Dishub DKI juga bakal mewajibkan setiap angkot maupun transportasi publik memasang stiker berisikan informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual. Nomor aduan 112 itu mesti ditempel di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.
Lalu menyempurnakan SOP penanganan kendaraan darurat. Hal ini diupayakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan dengan mengutamakan perlindungan korban.
"Memastikan seluruh pengemudi atau staf station atau petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau bahkan pendidikan serta pelatihan," jelasnya.
Terakhir, memasang CCTV di berbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut. Di samping itu, pihaknya mengupayakan menerapkan konsep face recognition dalam sistem ticketing terintegrasi.
"Pemanfaatan teknologi dengan pemasangan CCTV dan sistem ticketing berbasis face recognition akan dikaji lebih lanjut," imbuhnya.
Tonton juga Video: Pemudik dari Depok Naik Angkot ke Lampung: Murah-Bisa Angkut Banyak