Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan sesama polisi, Bharada E, di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Fredy Sambo. Pihak keluarga mengaku sempat dilarang melihat jenazah Brigadir J.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus internal Polri yang akan bersinergi dengan Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengusut dugaan kejanggalan penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kembali ke keluarga Brigadir Yoshua. Pihak keluarga mengaku mendapat kabar duka itu pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, keluarga yang berada di Jambi juga langsung bergegas menunggu di kediaman rumah orang tua Brigadir Yoshua di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Sementara itu, orang tua Brigadir Yoshua sedang berada di Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Sabtu malam, orang tua Brigadir Yoshua tiba di Jambi. Mereka kemudian meminta peti jenazah itu buka agar pihak keluarga bisa melihat Brigadir Yoshua untuk terakhir kali. Namun, pihak keluarga sempat dilarang membuka peti jenazah dengan alasan sudah menjalani proses autopsi.
"Ayahnya waktu itu minta kalau peti itu dibuka, karena kan pengen lihat anaknya kan, awalnya tidak boleh dibuka karena sudah proses autopsi," kata salah satu anggota keluarga Brigadir Yoshua, Rohani Simajuntak, dilansir detikSumut, Rabu (13/7/2022).
Orang tua Brigadir Yoshua tetap ingin membuka peti itu. Mereka tak mau tanda tangan penyerahan jenazah jika peti tak dibuka.
"Lalu setelah runding-runding barulah dibuka petinya dan dilihat cuma sebatas dua kancing pakaian saja waktu itu dibuka sambil menunjukkan kalau di tubuhnya sudah dilakukan autopsi," ucap Rohani.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video: Kasus Polisi Tembak Polisi Sampai ke Telinga Jokowi
(yld/idh)