Bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putro, terdakwa kasus kekerasan seksual, mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
"Kami mengirimkan permohonan penangguhan penahanan. Kami masukkan ke panitera Pengadilan Negeri Malang," jelas Jeffry kepada awak media, Rabu (13/7/2022).
Penangguhan penahanan itu sudah diajukan pada Selasa (12/7). Jeffry menyampaikan ada 3 alasan subjektif mengapa kliennya meminta tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, terdakwa kekerasan seksual itu tidak berupaya melarikan diri. Jeffry menyebut kliennya kooperatif.
"Sejak proses penyidikan sampai tahap dua, sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan," kata Jeffry.
Kedua, JE diklaim tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti sudah berada di tangan penyidik.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video: Bos SMA SPI Kota Batu Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang