Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual Ajukan Penangguhan Penahanan

Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual Ajukan Penangguhan Penahanan

M Bagus Ibrahim - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 11:15 WIB
Kasus Julianto Eka Putra memasuki tahap baru. Julianto Eka Putra (JE) ditahan atas dugaan kekerasan seksual pada siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Julianto Eka Putro (tengah) bos SMA SPI Kota Batu, terdakwa kasus kekerasan seksual. (dok. Istimewa/Kejati Jatim)
Malang -

Bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putro, terdakwa kasus kekerasan seksual, mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

"Kami mengirimkan permohonan penangguhan penahanan. Kami masukkan ke panitera Pengadilan Negeri Malang," jelas Jeffry kepada awak media, Rabu (13/7/2022).

Penangguhan penahanan itu sudah diajukan pada Selasa (12/7). Jeffry menyampaikan ada 3 alasan subjektif mengapa kliennya meminta tidak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, terdakwa kekerasan seksual itu tidak berupaya melarikan diri. Jeffry menyebut kliennya kooperatif.

"Sejak proses penyidikan sampai tahap dua, sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan," kata Jeffry.

ADVERTISEMENT

Kedua, JE diklaim tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti sudah berada di tangan penyidik.

Baca selengkapnya di sini

Simak Video: Bos SMA SPI Kota Batu Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang

[Gambas:Video 20detik]



(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads