Legislator Minta Kasus Kekerasan Seks Bos SMA SPI Tak Berlarut-larut

Legislator Minta Kasus Kekerasan Seks Bos SMA SPI Tak Berlarut-larut

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 09:32 WIB
Taufik Basari
Taufik Basari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari meminta agar kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) inisial JE diselesaikan dengan cepat. Taufik tak ingin beban korban kekerasan seksual ini makin berat jika proses hukum berlarut-larut.

"Saat ini, dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual, yang dibutuhkan adalah perspektif aparat penegak hukumnya yang harus memahami karakteristik kasus kekerasan seksual," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

"Karakteristik tersebut antara lain perlunya perlindungan khusus kepada korban karena banyak korban mengalami trauma dan dapat bertambah berat bebannya serta bertambah traumatis akibat penanganan perkara berlarut-larut," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, terutama kepada korban. Selain itu, Taufik meminta pihak yang diduga mengintimidasi korban ditindak secara hukum.

"Karena itu, penting bagi pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dan saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini, termasuk dengan memberikan perlindungan dan melakukan penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam mengintimidasi korban," kata dia.

ADVERTISEMENT

Taufik memaparkan memang dalam perkara ini Undang-Udang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tak bisa diterapkan. Sebab, kasus ini telah berjalan sebelum UU disahkan. Namun dia ingin perlindungan korban merujuk pada aturan ini.

"Meskipun dalam perkara ini UU TPKS tidak dapat diberlakukan karena tempus delicti-nya terjadi sebelum UU TPKS disahkan, semangat perlindungan korban dapat merujuk pada UU ini," katanya.

Politikus NasDem ini berharap aparat bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Dia juga ingin adanya penanganan khusus dalam perkara kekerasan seksual ini.

"Kita berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memperhatikan penanganan khusus yang perlu dilakukan dalam perkara kekerasan seksual," katanya.

Soal kasus JE pada halaman berikut.

JE diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah siswinya di SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur. JE telah berstatus sebagai terdakwa. Komnas Perlindungan Anak mempertanyakan kenapa terdakwa tidak kunjung ditahan.

Pada Senin (11/7), Kejati Jawa Timur (Jatim) telah menangkap terdakwa JE. JE sempat melakukan perlawanan. Dia kini mendekam di balik jeruji.

Penangkapan itu berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya. Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JE. Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan sisa persidangan sendiri masih beberapa kali. Salah satunya sidang tuntutan, yang bakal berlangsung pekan depan.

"Benar, dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu," kata Fathur dilansir detikJatim, Senin (12/7/2022).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads