KemenPPPA Minta Kasus Pelecehan Seksual Bos SMA SPI Ditangani Serius

KemenPPPA Minta Kasus Pelecehan Seksual Bos SMA SPI Ditangani Serius

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 13 Jul 2022 09:36 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar
Nahar (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) inisial JE harus ditangani secara serius. KemenPPA mendorong pelaku dihukum tegas jika terbukti bersalah.

"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan harus ditangani serius," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

"Jika memenuhi unsur persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, terduga pelaku dapat diancam sanksi pidana maksimal sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir mengalami perubahan dalam UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang dapat dikenakan tambahan pidana 1/3, hukuman maksimal, pidana tambahan, dan pemberian tindakan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan JE yang juga motivator ini mengemuka sejak Mei 2021. Nahar menyebut KemenPPPA telah mengawal kasus ini sejak Juni 2021.

"KemenPPPA telah melakukan konfirmasi awal tanggal 11 Juni 2021 melalui Dinas PPA Provinsi Jatim dan Kota Batu. Berkoordinasi dengan Polda Jatim, KPAI, LPSK. Tanggal 14 Juni 2021 melakukan penjangkauan dan pendampingan proses asesmen siswa-siswi yang masih ada di asrama SPI bersama HIMPSI," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Nahar menyebut pihaknya telah menerima penjelasan langsung dari korban dan saksi. Sebanyak 10 saksi korban telah dimintai penjelasan dalam kasus ini.

"Menerima penjelasan langsung dari anak korban dan saksi bersama pendampingnya, dan menugaskan saksi ahli dalam persidangan tanggal 13 Juni 2022," kata dia.

"Sepuluh saksi korban (sudah diperiksa), di antaranya satu anak korban sebagai pelapor," katanya.

Lebih lanjut Nahar menambahkan korban juga telah mendapatkan pendampingan. Selain itu, korban telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Korban telah dikoordinasikan dan mendapatkan perlindungan dari LPSK," katanya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

JE Telah Ditahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menangkap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE setelah sempat melakukan perlawanan. JE kini mendekam di balik jeruji.

Penangkapan itu berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya. Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JE. Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan sisa persidangan masih beberapa kali. Salah satunya sidang tuntutan, yang bakal berlangsung pekan depan.

"Benar, dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu," kata Fathur seperti dilansir dari detikJatim, Senin (12/7/2022).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads