Polisi telah memeriksa pengendara motor berinisial IS (35) atas aksinya menodongkan pisau ke polisi berinisial Aipda P di Cakung, Jakarta Timur. IS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).
Syarifah mengatakan pelaku dijerat dengan UU Darurat atas kepemilikan dan penggunaan senjata tajam yang tidak pada tempatnya. Pelaku pun langsung menjalani penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditahan di Polsek Cakung," jelas Syarifah.
Syarifah menyebut pelaku merupakan karyawan swasta. Pisau milik IS itu diketahui melekat pada tali pinggangnya.
"Itu memang selalu dibawa oleh yang bersangkutan. Untuk jaga-jaga katanya," jelas Syarifah.
Kasus ini terjadi pada Senin (11/7) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, pada pukul 07.55 WIB. Saat itu IS mengendarai motor melawan arah di lokasi.
Pelaku lalu berpapasan dengan anggota Polsek Cakung Aipda P yang langsung menegur IS. Namun, IS melawan dan menodongkan pisau ke arah perut Aipda P.
Aipda P kemudian bereaksi dengan menodongkan senjata api. Polisi tersebut bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi IS.
"Petugas melakukan (tembakan) peringatan satu kali dan mengambil pisau dari pelaku sehingga pelaku diamankan ke polsek," kata Syarifah saat dihubungi, Senin (11/7).
Tindakan Aipda P merupakan respons untuk melindungi diri dan warga lain di lokasi. Syarifah memastikan tidak ada yang terluka ketika Aipda P melepaskan tembakan peringatan.
"Petugas nggak (terluka) pas diarahin (pisau) itu dia mundur. Warga lain juga aman nggak ada terluka. Petugas juga hanya memberikan peringatan sekali ke arah atas. Setelah itu baru rebut sajam," pungkas Syarifah.
(mea/mea)