Anies Revisi UMP DKI Jadi Rp 4,6 Juta
Anies Baswedan kemudian merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022. Anies resmi menaikkan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen dari 0,8 persen.
UMP DKI 2022 yang diumumkan Anies jadi Rp 4.641.854. Hal itu tertuang dalam Kepgub Anies Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies pada 16 Desember 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan upah minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian isi Kepgub Anies seperti dilihat, Senin (27/12/2021).
UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tulis Kepgub Anies.
Revisi UMP DKI Digugat
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kemudian menggugat Anies di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies dibawa ke pengadilan atas Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Apindo tak terima Anies merevisi Kepgub tentang UMP sehingga upah minimum Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen dari semula 0,85 persen. Mereka mengaku tak dilibatkan oleh Anies terkait revisi UMP.
"Iya, sudah (diserahkan gugatannya ke PTUN) Jumat," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman melalui pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (15/1/2022).
Nurjaman pada kesempatan sebelumnya menjelaskan pihaknya mendorong Anies untuk membatalkan Kepgub tentang UMP DKI Jakarta 2022 yang naik 5,1 persen. Dengan demikian, UMP yang berlaku adalah yang kenaikannya 0,85 persen.
"Kami mohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut kembali tentang SK Gubernur 1517 mengenai upah minimum yang ditetapkan kemarin, dan menetapkan kembali dan menghidupkan kembali SK Gubernur 1395," tuturnya dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).