Gubernur Anies Baswedan tidak berhasil mempertahankan argumennya di depan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Alhasil, SK Gubernur dibatalkan dan Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI Jakarta Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu disebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.
SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Berikut alasan Anies mengeluarkan SK itu sebagaimana dikutip dari putusan PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, sebagaimana amar ke-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021.
Berdasarkan amar putusan ke-7 dan pertimbangan Putusan MK No. 91/2020 tersebut, penyelenggara negara harus menangguhkan segala tindakan/kebijakan dan tidak dibenarkan untuk mengambil kebijakan strategis dan berdampak luas yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Bahwa, bidang ketenagakerjaan termasuk lingkup kebijakan strategis, sebagaimana Pasal 4 huruf UU Cipta Kerja, mengatur:
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi ketenagakerjaan.
Bidang ketenagakerjaan khususnya kebijakan pengupahan dalam hal penetapan upah minimum termasuk kebijakan strategis;
Bahwa, karena itu, Tergugat sebagai penyelenggara negara berkewajiban menghormati, mematuhi dan melaksanakan Putusan MK No. 91/2020, khususnya amar ke-7 untuk menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, khususnya pada kewenangan Tergugat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yaitu dengan menangguhkan berlakunya Kepgub 1395/2021.
Menangguhkan Kepgub 1395/2021 yang menetapkan UMP Tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta akan mengakibatkan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum, yang akan menyulitkan bagi pengusaha/pemberi kerja dalam memberi besaran upah kepada pekerjanya di tahun 2022.
Karena Kepgub 1395/2021 akan ditangguhkan dan untuk menghindari kekosongan hukum serta memberikan kepastian hukum, maka Tergugat menerbitkan objek sengketa yang menetapkan besaran Rp. 4.641.854 dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku Kepgub 1395/2021.
Dalam kaitannya dengan kenaikan UMP tahun 2022 berdasarkan formula PP 36/2021 yang hanya naik Rp. 37.748,- (0,85%) dari UMP tahun sebelumnya, Tergugat merasakan adanya ketidakadilan bagi pekerja, yaitu:
-kenaikan UMP lebih rendah dari inflasi DKI Jakarta tahun berjalan yaitu 1,14% dan inflasi nasional 1,60%;
-dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 8,6%;
-terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yaitu tidak semua sektor mengalami penurunan, bahkan beberapa sektor mengalami peningkatan, yaitu transportasi dan pergudangan; informasi dan komunikasi; jasa keuangan; jasa kesehatan dan kegiatan sosial;
Bahwa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama seluruh masyarakat selama masa pandemi kurang lebih satu setengah tahun ini berusaha menjaga stabilitas sosial, namun penetapan UMP tahun 2022 dengan formula UMP dalam PP 36/2021 telah mengganggu stabilitas yang ada di Jakarta karena menciptakan ketidakadilan.
Bahwa, formula dalam PP36/2021 jo UU Cipta Kerja yang telah diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi mengganggu stabilitas sosial di Jakarta di saat kondisi perekonomian mulai membaik;
Melalui Objek Sengketa yang menetapkan UMP tahun 2022 dengan formula yang tidak berdasarkan PP 36/2021 jo UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional, dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, yang hasilnya adalah kenaikan sebesar Rp 225.667 (5,11%) dari UMP tahun sebelumnya, telah menghadirkan keadilan sosial di masyarakat;
Bagi Pengusaha/Perusahaan, termasuk anggota dari Penggugat, yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19 dapat mengajukan permohonan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam diktum ketujuh objek sengketa, yang mengatur:
Pedoman pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Bahwa, keadilan sosial bagi semua pihak merupakan tujuan dari Tergugat menerbitkan objek sengketa, yaitu kondisi untuk bangkit bersama-sama di masa pandemi COVID-19 yaitu bagi pekerja, pengusaha dan perekonomian;
Perhitungan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh dan menjaga keberlangsungan usaha di masa pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19;
Kenaikan UMP tahun 2022 DKI Jakarta sebesar 5,11% berdampak dapat menjaga struktur perekonomian DKI Jakarta yang masih dalam kondisi pandemi dan recovery ekonomi, oleh karenanya telah sesuai dengan pertimbangan penerbitan objek sengketa yang mendukung pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.
Untuk menghadirkan keadilan sosial dan menjaga daya beli masyarakat agar tidak turun, serta adanya Putusan MK No. 91/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional yang menangguhkan serta tidak dibenarkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan luas, termasuk penetapan UMP berdasarkan PP 36/2021, maka Tergugat selaku kepala daerah harus bertindak berdasarkan kewenangan yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya UU DKI Jakarta) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya UU Pemda).
Penerbitan objek sengketa telah sesuai dari segi kewenangan, segi prosedur dan segi substansi, maka tidak ada cacat hukum dalam penerbitan objek sengketa.
Simak Video 'Apindo Menang Gugatan, Anies Dihukum Turunkan UMP DKI Jadi Rp 4,5 Juta':