Aturan baru perjalanan domestik berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan ini berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang sampai waktu yang belum ditentukan.
Aturan baru perjalanan domestik diperuntukkan bagi calon penumpang yang akan bepergian dengan pesawat, kapal laut, maupun transportasi darat. Apa saja ketentuan yang berlaku? Simak informasinya di bawah ini.
Aturan Baru Perjalanan Domestik yang Sudah Booster
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis surat edaran terbaru mengenai aturan perjalanan menggunakan transportasi darat, udara, dan laut. Aturan-aturan tersebut tercantum dalam:
- Surat Edaran Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
- Surat Edaran Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
- Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).
Lantas, apa syarat perjalanan bagi calon penumpang yang sudah booster. Ini jawabannya.
- Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen
- Pelaku perjalanan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
Bagaimana dengan Calon Penumpang dengan Status Vaksinasi Kedua?
Calon penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua, tetap bisa melakukan perjalanan dalam negeri. Mereka dikenakan syarat sebagai berikut ini.
- Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan.
Syarat Perjalanan Jika Baru Satu Kali Vaksinasi
Jika calon penumpang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, mereka tetap diwajibkan untuk mengikuti persyaratan yang berlaku dalam SE Kemenhub. Aturan-aturan tersebut adalah:
- Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib melampirkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan Baru Perjalanan Domestik untuk Penderita Komorbid
Calon penumpang penderita komorbid atau kondisi kesehatan khusus bisa dikecualikan dalam aturan vaksinasi perjalanan. Namun, mereka harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Harus melampirkan Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dengan pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19 karena alasan kesehatan.
Ketentuan Perjalanan untuk Usia 6-17 Tahun dan di Bawah 6 Tahun
Aturan baru perjalanan domestik juga diberlakukan untuk penumpang usia 6-17 tahun dan anak usia di bawah 6 tahun. Ketentuan apa saja yang berlaku? Berikut rinciannya.
- Usia 6-17 Tahun
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis
- Tidak perlu melampirkan hasil negatif PCR/Antigen - Usia di bawah 6 Tahun
- Dikecualikan aturan vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen.
Simak Video 'Simak Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri yang Berlaku 17 Juli 2022':
(kny/imk)