PBHI dkk Desak DPR Bahas RKUHP Secara Terbuka

Membedah RKUHP

PBHI dkk Desak DPR Bahas RKUHP Secara Terbuka

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 12 Jul 2022 09:06 WIB
Sejumlah mahasiswa berdemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6). Mereka menolak RUU KUHP yang dinilai akan merampas kebebasan berpendapat.
Demo menolak RKUHP (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak pembahasan RKUHP oleh DPR terbuka untuk publik. Sebab, banyak perubahan di draf 6 Juli 2022 dengan yang sebelumnya.

Selain PBHI, ikut mendesak hal itu dari YLBHI, KontraS, Imparsial, LBH Jakarta, dan BEM UI.

"Berdasarkan paparan dari pemerintah, perubahan dilakukan tidak hanya pada 14 isu krusial yang dipaparkan oleh pemerintah pada 25 Mei 2022. Namun ada perubahan lain yang dilakukan di luar 14 isu krusial itu," kata Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan itu di antaranya mengubah ancaman pidana dan menambah tindak pidana baru, yaitu tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan, melakukan harmonisasi dengan UU lainnya, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, menyesuaikan teknik penyusunan, dan perbaikan penulisan secara formil.

"DPR kemudian merespons pertemuan ini dengan mengusulkan pembahasan perubahan pemerintah tersebut dalam rapat internal. Rapat internal secara tertutup ini akan menyepakati apakah RKUHP ini akan dibawa ke tingkat 2 atau tidak untuk pengesahan atau akan dibuka pembahasan kembali," ujar Julius.

ADVERTISEMENT

Namun dalam pertemuan 6 Juli 2022 ini, kata Julius, pihak DPR terlihat 'alergi' terhadap proses 'pembahasan' dan terus menerus berfokus pada 'penyelesaian'.

"Bahkan opsi menambahkan kata 'pembahasan' dalam catatan persetujuan rapat ditolak," ucap Julius.

Menurut Julius, hal itu menunjukkan ada atau tidaknya pembahasan substansial lanjutan RKUHP akan digantungkan berdasarkan rapat internal dan tertutup. Hal ini tidak dapat dibenarkan.

"Harusnya DPR sekalipun memilih untuk tidak membahas RKUHP harus dengan rapat terbuka, memaparkan apa yang menjadi alasan hal tersebut dilakukan. Hal yang paling mendasar, pembahasan perubahan rumusan substansi RUU harus dibahas terbuka, keseluruhan rancangan UU harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan," papar Julius.

Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat. Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005 mengatur bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan untuk ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

"Baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas," pungkas Julius Ibrani.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads