Gubernur Maluku Ajak Kelahi Mahasiswa Demo, Bupati Buru: Itu Kelakar

Gubernur Maluku Ajak Kelahi Mahasiswa Demo, Bupati Buru: Itu Kelakar

Antaranews - detikNews
Senin, 11 Jul 2022 13:20 WIB
Detik-detik Gubernur Maluku Murad Ismail menantang warganya duel (Dok. Istimewa).
Foto: Detik-detik Gubernur Maluku Murad Ismail menantang warganya duel (Dok. Istimewa).
Buru -

Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy menilai pernyataan Gubernur Maluku Murad Ismail mengajak berkelahi mahasiswa yang mendemonya, tidak perlu ditanggapi serius. Dia menganggap pernyataan Gubernur Murad Ismail sifatnya hanya kelakar atau bercanda.

"Memang saat demo mereka meneriakkan nama Murad Ismail, bukan teriak Gubernur, makanya Gubernur mengeluarkan pernyataan itu, tetapi sifatnya hanya kelakar," kata Djalaludin saat dikonfirmasi dari Ambon seperti dilansir dari Antara, Senin (11/7/2022).

Ia mengimbau warga untuk tidak menanggapi secara berlebihan pernyataan atau ajakan berkelahi yang disampaikan Gubernur Maluku Murad Ismail saat melihat demo mahasiswa ketika berkunjung ke Kabupaten Buru, Sabtu (9/7). Murad melontarkan ajakan berkelahi itu secara spontan dan tidak langsung kepada mahasiswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada insiden, tetapi pernyataan Gubernur Maluku itu hendaknya tidak ditanggapi secara berlebihan. Ajakan berkelahi itu hanya sapaan akrab sebagai orang Maluku," katanya.

Djalaludin yang mendampingi Gubernur bersama istrinya Widya Pratiwi melaksanakan sejumlah kegiatan sejak Sabtu (9/7), mengaku tidak setuju jika ajakan berkelahi Gubernur Murad itu kemudian diterjemahkan sebagai hal yang buruk dari seorang pimpinan daerah.

ADVERTISEMENT

Pernyataan Gubernur itu disampaikan Gubernur menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa saat dirinya hendak meresmikan pelabuhan Merah-Putih di Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, Sabtu (9/7).

Djalaludin juga mengaku kaget ada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa saat peresmian pelabuhan oleh Gubernur berlangsung, dan tidak dikoordinasikan sebelumnya.

Dia mengajak warga Buru maupun Maluku pada umumnya, untuk memandang kunjungan kerja Gubernur Murad ke Pulau Buru adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Gubernur Murad yang didampingi istrinya bersama sejumlah pimpinan OPD meresmikan sejumlah proyek infrastruktur di Buru menyerahkan bantuan serta penanaman perdana padi di Waegeren. Apalagi, katanya, Gubernur juga merayakan Hari Raya Idul Adha bersama istrinya di Pulau Buru.

Lihat juga video 'Demo Tolak RKUHP di Tasikmalaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



IJTI kecam intimidasi terhadap pers bisa dibaca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kecam Intimidasi Terhadap Pers

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam penghapusan video liputan, dan intimidasi yang dilakukan ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail terhadap koresponden Molucca TV Sofyan Muhammadia, saat insiden di demo mahasiswa tersebut.

"Kami Mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia," kata Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly dalam pernyataan tertulis diterima Antara, Minggu.

Dalam pernyataan yang ditandatangani Imanuel bersama Sekretaris IJTI Maluku Muhammad Jaya Barends, IJTI memandang tindakan ajudan Gubernur Maluku yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Menurut mereka, jurnalis saat menjalankan profesi mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. "Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis," ujar keduanya.

Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

IJTI Maluku dalam pernyataan itu juga melampirkan kronologi kejadian yang berawal dari kedatangan kehadiran Gubenur Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Pratiwi dan rombongan di Pelabuhan Merah Putih, Namlea sekitar pukul 13.40 WIT.

Di saat bersamaan puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Murad Ismail, tetapi aksi demonstrasi tidak diterima oleh Gubernur Maluku, yang langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa "baku pukul" (baku pukul) dan memarahi mereka.

Koresponden Molucca TV Sofyan Muhammadia yang sedang meliput langsung mengabadikan insiden tersebut termasuk ajakan berkelahi yang dilontarkan Gubernur Murad untuk materi liputan menggunakan telepon genggam miliknya.

Namun, Sofyan kemudian dihalangi ajudan Gubenur Maluku. Ajudan Gubernur juga memintanya menghapus video yang direkam. Padahal Sofyan telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV yang bertugas di Kabupaten Buru, namun tidak dihiraukan.

Sang ajudan Gubernur kemudian mengambil telepon seluler Sofyan dan kemudian mengirimkan video insiden itu ke telepon genggam miliknya melalui aplikasi Whatsapp, lalu kemudian menghapusnya dari telepon genggam sofian.

Beberapa saat kemudian ajudan Gubernur kembali mengirimkan video itu kepada Sofian melalui aplikasi whatsapp, tetapi ternyata setelah diperiksa video tersebut sudah tidak utuh dan telah dipotong terutama pada momen ajakan berkelahi yang dilontarkan oleh Murad.

Halaman 2 dari 2
(idh/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads