Keluarga Kopilot Lion Air JT-610 Buka Suara ACT Diduga Tilap Dana Ahli Waris

Keluarga Kopilot Lion Air JT-610 Buka Suara ACT Diduga Tilap Dana Ahli Waris

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 10 Jul 2022 22:13 WIB
Izin ACT dicabut Kemensos ramai diperbincangkan. Pencabutan izin ACT oleh Kemensos itu sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran oleh ACT.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 kecewa terhadap petinggi ACT.

Kekecewaan itu diungkapkan oleh Vini Wulandari adik dari kopilot Lion Air JT-610 yang jatuh di Karawang pada 2018 silam bernama Harvino. Vini mengatakan seharusnya pihak ACT memberikan laporan kerja sebelum dana diterima dari pihak Boeing.

"Mereka juga belum memberikan program kerja atas dana yang sudah diberikan. Harusnya sebelum dana diterima, mereka harus membuat program untuk disalurkan atas dana tersebut," kata Vini saat dihubungi, Minggu (10/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi sampai akhirnya ketahuan dana digelapkan. Mereka pakai uang itu untuk pribadi. Tentu dari pihak keluarga korban amat sangat kecewa," lanjutnya.

Vini menjelaskan saat itu pihak Boeing memberikan sejumlah santunan namun harus dikelola oleh yayasan yang nantinya uang tersebut bisa dipergunakan oleh keluarga korban. Hingga akhirnya salah satu yayasan yang dipilih adalah ACT.

ADVERTISEMENT

"Jadi uang itu dikirim dari Boeing karena kita nggak bisa nerima perorangan bahkan disalurin ke yayasan gitu. Jadi kita sifatnya bisa mengajukan dan itu yayasan yang dikelola oleh keluarga korban sama Bu Yani (salah satu keluarga korban) itu rutin setiap setahun dua kali dibagiin ke keluarga korban. Uang itu harus kembali ke keluarga korban," ujarnya.

Vini menyampaikan dana tersebut bisa dipakai untuk kegiatan sosial seperti penanganan bantuan bencana alam. Dia menyebut dana yang diterima ACT untuk dikelola saat itu sebesar Rp 138 miliar.

"Maksudnya supaya bisa berbagi kalau ada gempa lah atau mungkin dia mau bikin program kerja untuk anak-anak di desa tertinggal yang sifatnya sosial gitu, tapi karena dari awal kan udah ditanyain sebelum uang itu ditransfer ke rekening yayasan masing-masing mana program kerjanya. Itukan Rp 138 miliar totalnya itu. Jadi nggak ada yang harus dikembalikan ke keluarga korban, kan keluarga korban udah dapat kompensasi yang lebih besar. Jadi murni untuk sosial yang diberikan kepada ACT untuk dikelola," ujarnya.

"Dan uang itu juga bisa dipakai untuk keluarga korban yang memang ada kebutuhan untuk anak sekolah atau apapun itu yang berkaitan dengan keperluan keluarga korban JT 610. Dengan cara kita bisa mengajukan ke yayasan tersebut dan yayasan tersebut akan mengeluarkan uang untuk keluarga," sambungnya.

Bareskrim Selidiki ACT

Dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana umat mulai terendus. Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan memeriksa Presiden dan mantan Presiden ACT masing-masing bernama Ibnu Khajar dan Ahyudin pada Jumat (8/7). Terbaru, penyidik menemukan penyelewengan dana lain oleh pihak ACT berupa penggelapan dana terkait bantuan sosial bagi ahli waris korban Lion Air JT-610 yang jatuh.

"Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosiaL/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramdhan seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (9/7).

Baca berita selengkapnya di halaman berikut

Lihat Video: DPRD DKI Minta ACT Diblacklist, Anies: Hormati Proses Hukum

[Gambas:Video 20detik]



Keluarga Korban atau Ahli Waris Tidak Dilibatkan

Untuk diketahui, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban saat kecelakaan Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.

Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT. Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.

"Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak yayasan ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan,kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan temuan penyidik saat ini ada dugaan ACT menggunakan dana bantuan dari Boeing untuk kepentingan pribadi, bukan bagi ahli waris korban.

"Diduga pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak merealisasikan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan pribadi Ketua Pengurus/presiden dan Wakil Ketua Pengurus," tutur Ramadhan.

Halaman 2 dari 2
(dek/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads