Bareskrim Polri menemukan indikasi pemotongan dana sosial atau CSR yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10-20 persen untuk keperluan internal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pemotongan dana sosial itu mengalir ke pribadi.
"Iya ada aliran dana ke pribadi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Minggu (10/7/2022).
Ivan menerangkan, dana tersebut mengalir ke beberapa orang. Kendati demikian, Ivan tak memerinci jumlahnya.
"Ya, ada beberapa," ujar Ivan.
Sebelumnya, diketahui, aliran dana dari yayasan ACT kini tengah diselidiki. Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi pemotongan dana sosial atau CSR yang dikelola oleh ACT.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ACT mengelola sejumlah dana CSR. Total dana CSR yang terkumpul tiap bulan itu mencapai Rp 60 miliar.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat, di antara donasi masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi/kelembagaan non-korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga. Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak Rp 60 miliar setiap bulannya," kata Ramadhan dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Menurut Ramadhan, hasil penelusuran penyidik menemukan dana CSR itu tidak dikelola ACT dengan semestinya. Pihak ACT disebut melakukan pemotongan dana CSR itu hingga 10-20 persen untuk keperluan internal.
"Langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak yayasan ACT sebesar 10-20 persen atau Rp 6 sampai 12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," terang Ramadhan.
Salah satu dana CSR yang dikelola ACT dan kini tengah ditelisik Bareskrim Polri adalah dana kompensasi ahli waris atas tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Polri mengendus adanya penggelapan dana yang dilakukan pimpinan ACT terhadap dana tersebut.
Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri atas santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh yayasan ACT," terang Ramadhan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Terpopuler Sepekan: Mas Bechi Serahkan Diri Hingga Shinzo Abe Meninggal