Buntut Kasus ACT, Muhammadiyah Minta Lembaga Galang Dana Kemanusiaan Diawasi

Buntut Kasus ACT, Muhammadiyah Minta Lembaga Galang Dana Kemanusiaan Diawasi

Wildan Noviansyah - detikNews
Sabtu, 09 Jul 2022 17:50 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Muti
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyebut perlu dilakukan pengawasan terhadap lembaga filantropi atau lembaga penggalangan dana untuk kemanusiaan. Hal ini dinilai perlu dilakukan agar tidak ada lagi kasus dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Lembaga-lembaga filantropi itu memang harus diperkuat dan kemudian pengawasan oleh lembaga. Apakah itu independen atau lembaga khusus, sangat diperlukan agar hal serupa tidak akan terjadi di masa yang akan datang," kata Abdul Mu'ti di Jakarta International Equestrian Park, Sabtu (9/7/2022).

Sebab, Mu'ti melihat selama ini pengawasan terhadap lembaga filantropi termasuk ACT hanya dilakukan oleh akuntan. Dia menilai perlu pengawasan menyeluruh ke lembaga-lembaga sejenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang selama ini menjadi pintu untuk mengawasi itu (lembaga filantropi) kan hanya pelaporan dana dan pemeriksaan oleh lembaga akuntan publik. Tapi kan ini hal yang sifatnya hanya bersifat administratif," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan kurangnya pengawasan terhadap ACT juga disebabkan karena regulasi perizinan antara Kemendag dan Kemensos terhadap lembaga filantropi. Dia menilai regulasi pemerintah terhadap lembaga itu membingungkan.

ADVERTISEMENT

"Lembaga filantropi ini, ini memang terkacaukan dua hal. Pertama lembaga filantropi itu (ACT) artinya memang perizinan nya berkait dengan perizinan yang berhubungan dengan UU zakat yaitu lembaga atau badan amil zakat dan sedekah, itu ranahnya ada pada Kemenag izin ya pengawasannya. Sementara ada yang juga di bawah Kemensos lembaga filantropi itu," kata dia.

"Nah dua rumah ini sering kali membingungkan. Apalagi mohon maaf, dalam kasus ACT itu, dia juga lembaga filantropi yang juga mengumpulkan zakat dan wakaf. Ini kan tumpang tindih, sementara dari sisi regulasi nya itu belum ada lembaga yang khusus mengawasi ini," imbuhnya.

Menurutnya, rentan apabila lembaga seperti ACT yang mengelola dana ratusan miliar tidak ada pengawasnya. Tidak adanya pengawasan itu dinilai bisa menggeser integritas lembaga.

"Lembaga filantropi yang mengelola dana ratusan miliar enggak ada pengawasnya, andalannya hanya akuntan. Itu memang rentan dengan orang melakukan penyimpangan. Persoalan yang saya lihat pergeseran orientasi dan juga pergeseran integritas dari sebagian kecil mereka yang dipercaya untuk menjadi pengelola lembaga lembaga filantropi," pungkasnya.

(zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads